Berita

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wujudkan pembangunan UPI di Slamaran Kota Pekalongan

222
×

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wujudkan pembangunan UPI di Slamaran Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Pekalongan Kota, JOURNAL NEWS – Perbaikan mutu produk pada pengolahan hasil pengolahan perikanan dan upaya menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan terus dilakukan Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir ini. Upaya tersebut sekaligus sebagai bagian dari peningkatan produktivitas dan pendapatan pelaku usaha perikanan dengan melaksanakan pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di setiap daerah yang memiliki sentra pengolahan baik skala kecil maupun besar.

Sebagai standar pengolahan UPI merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) jika ingin mengembangkan usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang selanjutnya ke tahap Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas dasar itulah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mewujudkan pembangunan UPI di salah satu sentra pengolahan ikan di Kota Pekalongan, yaitu di Kecamatan Pekalongan Utara tepatnya pada Kelompok Kapitan Mandiri , Kapitan dan Kelompoknya di Slamaran. Pembangunan ini dilaksanakan oleh CV. ANUGRAH PARAMUDYA Pekalongan.

Kasi Pengolahan dan Pemasaran DKP Kota Pekalongan pada saat ditanya Selasa (12/07/22) mengatakan bahwa dibangunnya UPI bagi Poklahsar di Kota Pekalongan untuk menjamin mutu produk-produk hasil perikanan yang nantinya produk perikanan bisa memperoleh SKP dan SNI untuk memperluas pemasaran.

UPI ini selanjutnya digunakan sebagai rumah produksi untuk mengolah atau memproduksi hasil perikanan. Selama ini kegiatan pengolahan hasil perikanan masih bergabung dengan rumah/dapur untuk melakukan produksi, dan hal tersebut belum memenuhi standar produksi.
Operasional UPI wajib menerapkan standar kelayakan pengolahan standar yang mencakup Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). 

“UPI memiliki beberapa kriteria bangunan termasuk fasilitas penanganan dan pengolahan ikan, yang konstruksi, desain dan tata letaknya memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan. Penerapan standar pengolahan nantinya akan berdampak pada pasar produk perikanan akan bisa menembus tidak hanya pasar lokal, pasar domestik bahkan internasional,”  

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dalam keterangan singkatnya mengatakan akan memberikan pendampingan bagi Poklahsar dalam penerapan standar pengolahan.

“Melalui bidang teknis yang menangani dan penyuluh sebagai perpanjangan tangan Diskan secara berkala akan terus mendampingi Poklahsar dalam menerapkan standar pengolahan yang ada di UPI agar produk yang dihasilkan bisa memperoleh SKP dan SNI,” tutup Kadin Perikanan Kota Pekalongan. (Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *