Berita

Diduga Kades Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat,Tidak Perduli Akan Simbol Bangsa & Negara Republik Indonesia

252
×

Diduga Kades Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat,Tidak Perduli Akan Simbol Bangsa & Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

Lampung Utara,-
Bendera sang saka merah putih, bahasa indonesia, garuda pancasila, dan lagu kebangsaan indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat simbol tersebut menjadi cermin kedaulatan Negara didalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Undang–undang No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan merupakan jaminan hukum kelarasan,keserasian, standardisasi, dan ketertiban didalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. UU No. 24 tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam UU No. 24 tahun 2009.
Tentang bendera, bahasa dan lambang serta lagu kebangsaan,
Senin(18/03/2024).

ditegaskan di dalam Undang – undang 24 tahun 2009. Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Lambang Negara, pasal 57a jo pasal 68 setiap orang dilarang; (a) mencoret, menulis,atau membuat rusak lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Pasal 57 b atau c atau d jo pasal 69 setiap orang dilarang ; (b) menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran ; (C) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara ; dan (d) menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang di atur dalam undang – undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Namun sangat disayangkan ketentuan undang – undang No.24 tahun 2009 terkesan tidak dipahami/Seakan meremehkan hal tersebut oleh pemerintahan Desa Kubuhitu kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.Dimana pemdes Kubuhitu yang dipimpin oleh salah seorang kepala desa diduga dengan sengaja merendahkan kehormatan Simbol Negara Bendara Sang Saka Merah Putih yang pada tanggal 18/03/2024 ditemukan awak media journalnews.id,berkibar dengan keadaan yang sudah tidak layak yakni, Rusak, kusam dan Robek.

Saat hendak dikonfirmasikan salah seorang Awak media melalui no
0812-7870-xxxx kontak Wa/chat, kepala desa. didalam chat tersebut kepala desa Kubuhitu sama sekali tidak merespon chating tersebut bahkan disambangi di kediaman nya pun sampai dua kali kepala desa Kubuhitu tidak ditemukan dan sedang tidak ada ditempat ungkap istri pak kades tersebut.

”saya gak tau jam berapa pulangnya dan katanya pak kades sedang di Gunung mak nibai dan hp memang sering tidak aktif tutupnya.

Terkait simbol Negara Sang Saka Merah Putih berkibar dengan posisi Rusak, kusam dan robek di areal kantor pemerintahan desa Kubuhitu kecamatan Sungkai Barat, kabupaten Lampung Utara.Team Akan Menyampaikan Terkait
Hal tersebut ke dinas,Agar Kelak Desa/kantor Pemerintah yang ada di kabupaten lampung Utara Tidak Lagi Sembrono dan seakan meremehkan Bagaimana Perjuangan Para Pahlawan Terdahulu yang mana Mempertaruhkan jiwa dan raga demi sang saka merah putih (Simbol Negara Tertinggi).

(Bambang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *