journalnews.id // Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Rabu,(20/03/2024).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Namun Sayang hal tersebut tidak Berlaku didesa Kubu hitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.
Patut menjadi pertanyaan besar dalam realisasi kegiatan tersebut, dimana setiap tahun dan tahap Pemdes kubu hitu menganggarkan dan Merealisasikan Pemeliharaan dan pengadaan Aset kantor Desa(Pemeliharaan & Pengadaan Komputer) yang dimana nilainya cukup besar serta nampak bahwa dugaan oknum kades Kubu Hitu hanya ingin memperkaya diri,dan Terindikasi ada konflik kepentingan Seoarang pemimpin/kepala desa.
TA.2023 :
Tahap.I
-Penyedia sarana aset tetap perkantoran,Kendaraan roda 4(Pengadaan alat elektronik & Pemeliharaan jaringan)Rp.17.100.000
-Prasarana kantor lainnya(Belanja Lampu tenaga surya 2Bh) Rp.19.000.000
-Prasarana kantor lainnya (Pengadaan alat-alat elektronik dan Pemeliharaan listrik)Rp.2.700.000
TA.2022 :
Tahap.I
-Pemeliharaan/pengadaan Komputer Rp.13.100.000
-Penyedia sarana aset tetap perkantoran,Kendaraan roda 4(Pengadaan alat elektronik & Pemeliharaan jaringan) Rp.6.466.558
Tahap.II
-Penyedia sarana aset tetap perkantoran,Kendaraan roda 4(Pengadaan alat elektronik & Pemeliharaan jaringan) Rp.6.466.558
-Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (INSENTIF BENDAHARA BARANG, STAF DESA, OP, DESA) Rp.9000.000
Tahap.III
-Penyediaan sarana asat tetap perkantoran, kendaraan roda 4(Pengadaan alat-alat elektronik dan Pemeliharaan jaringan) Rp.31.366.558
-komputer(Pengadaan dan Pemeliharaan komputer) Rp.19.330.000
-Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (INSENTIF BENDAHARA BARANG, STAF DESA, OP, DESA) Rp.20.400.000
Sampai berita ini di terbitkan awak media belum ada tanggapan ataupun penjelasan dari kades Kubu Hitu Kec.Sungkai Barat. Yang mana awak media mencoba komfirmasi melalui pesan singkat whatsApp (08127870XXXX) kades tidak Merespon.
Dalam hal ini awak media masih berkordinasi dengan dinas-dinas terkait,Inspektorat Serta APH
(Aparat Penegak Hukum) Kabupaten Lampung Utara.
(Bambang)