Daerah

DESA BATU PUTIK REALISASIKAN RABDES TAHUN 2024. 

62
×

DESA BATU PUTIK REALISASIKAN RABDES TAHUN 2024. 

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur NTB – Pemerintah Desa Batu Putik melaporkan progres penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Batu Putik, Rahmat Jati, menyatakan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 1.803.634.062,00, dengan rincian sebagai berikut

 

Transferan Dana Desa ( DDS ) yang berjumlah Rp. 1.109.272.000,- ( Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ) di pergunakan sebagaimana yang di prioritas pemerintah dan pusat dan kewenangan desa dengan rincian sebagai berikut :

Transferan Dana Desa ( DDS ) yang berjumlah Rp. 1.109.272.000,- ( Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ) di pergunakan sebagaiman

sebagaimana yang di prioritas pemerintah dan pusat dan kewenangan desa dengan rincian sebagai berikut :

 

Operasional Pemerintahan Desa 3%

RP. 33.000.000,00

 

Bidang Kesehatan. 21%

Rp. 234.317.000,00

 

Tata Ruang Dan Pemukiman 6%

Rp. 70.090.000,00.

 

Ketahanan Pangan 21%

 

Rp. 232.378.000,00

 

Penanganan Sampah18%

 

Rp. 205.183.000,00

 

Pembinaan Masyarakat 11%

 

Rp 119.620.000,00

 

Penangan Kemiskinan Ekstrim ( BLT DD ) 11%

 

Rp.126.000.000,00

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan 8%

 

Rp 83.684.000,00

 

Penyertaan Modal Bumdes 0%

 

Rp 5.000.000,00

 

TOTAL

 

Rp 1.109.272.000,00

 

Sedangkan anggaran seperti ADD,RBHP,PAD dan Bunga Bank, dipergunakan sebagai hak kewenangan lokal desa seperti :

Pembayaran siltap pemerintah Desa

anggaran tersebut adalah Anggaran RBHP, yang terkadang realisasinya tidak sesuai pagu anggaran yang di dapat, dikarenakan anggaran Retribusi bagi hasil pajak / RBHP akan di sesuaikan dengan kemampuan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *