Probolinggo,- Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Infornasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah Desa Muneng Leres Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Jawa timur, di nilai carut marut,dan seolah ada dugaan unsur kesengajaan melakukanya.
Pasalnya sebagaimana hasil pengamatan dilapangan oleh Tim investigasi DPD LIRA Probolinggo,banyak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemalsuan tanda tangan serta cap toko,serta dilapangan banyak terlihat pembangunan aspal jalan, drainase ataupun tembok penahan tanah (TPT),rabat beton dan pembatas dusun sudah berantakan,hal ini karena dugaan kuat pelaksanaan pembangunanya hanya asal jadi dan tanpa adanya pengawasan yang signifikan dari pemerintah Desa Muneng Leres ataupun pihak Kecamatan Sumberasih sendiri.disisi lain penggunaan anggaran dana desa yang di alokasikan untuk non fisik juga tidak jelas wujudnya,selasa ( 20/12/2022 ).
Salah satu warga Desa Muneng Leres “S” (inisial) mengungkapkan, bahwa sudah lama tersiar kabar kalau semua pembangunan di Desa Muneng Leres dikerjakan tanpa didampingi oleh tenaga yang ahli dalam pembangunan sebagaimana aturan semestinya.
“mungkin karena minimnya pengetahuan sehingga di bangun apa adanya itu mas,jadi garapanya asal jadi dan tidak bertahan lama,”ungkapnya.
carut marutnya tata kelola pemerintah Desa Muneng Leres Kecamatan Sumberasih, DPD LIRA Kabupaten Probolinggo akan mendesak pihak satgas Dana Desa ( DD ),BPK RI,inspektorat dan kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Muneng Leres Kecamatan Sumberasih.
“Seharusnya pihak dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dan inspektorat secara tegas bisa mencocokan antara rencana dengan realisasi pembangunan,serta mencocokan realisasi pembangunan dengan SPJ nya.jelas Sudarsono Bupati DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
pihaknya juga akan meminta pada Satgas Dana Desa,BPK RI,kejaksaan dan inspektorat dan untuk mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa mulai tahun 2015 hingga 2022.
“Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri (Permendageri) nomor 20 tahun 2018 ,Sekretaris Desa sebagai verifikator wajib melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran dari bukti bukti pengadaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“kita meragukan hasil audit Inspektorat ,dinas PMD ,hingga pihak pemerintah kecamatan selama ini tidak jalan, hingga terjadi dugaan carut marutnya kelola pemerintahan dan pembangunan di Desa Muneng Leres, hal ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada Desa lainya yang sudah beberapa kali kita turun untuk lakukan cek lapang pada pembangunanya,”pungkas Bupati DPD LIRA Kabupaten Probolinggo dengan nada serius.
Sementara Kepala Desa Muneng Leres dihubungi via seluler sampai berita ini di naikan tidak ada respon.sementara pendamping Desa membenarkan jika proyek Dana Desa yang di alokasikan untuk fisik banyak yang tidak seauai dengan spesifikasinya sehingga berdampak pada kwalitas atau mutu.(ahd)