Journalnews //
Kabupaten Cirebon,-Kepompongan,Kebebasan Pegi Setiawan setelah Putusan Pengadilan Negeri ( PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.
Disambut Antusias oleh Masyarakat sekitar dan juga dari Luar Daerah,Dalam Hal ini Pihak Kecamatan serta staff dan Pemdes Kepongpongan Beserta perangkatnya pun ikut menyambut kepulangan Pegi Setiawan Dikantor Hukum Kuasa Hukum Sugianti Iriani.SH pada hari Selasa 09 juli 2024.
Dalam Hal ini Keluarga Pegi Setiawan sangat Berterima kasih , kepada Masyarakat Kecamatan Talun ,Netizen,Serta Seluruh Masyarakat Indonesia yang telah membantu Doa,Supportnya.
Dikesempatan tersebut
Camat Talun Abdul Roup SH.MH.,A.Kp.Kepada Awak Media Menyampaikan,”Saya Berharap pihak dari Kepolisian agar profesional dalam menjalankan prosedur yang ada ,Serta berkoordinasi dengan Pemerintah wilayah setempat,Agar masyarakat Khususnya Masyarakat Saya Kecamatan Talun Tidak dirugikan Haknya Baik Moril maupun Materil.
“Ini semua Menjadi pelajaran Kepada kita semua Khususnya Aparat Penegak Hukum ,Tegakan hukum yang seadil adil nya karena tujuan hukum adalah melindungi dan mengayomi Masyarakat Serta memberikan Rasa Keadilan Kepada Rakyat,Dikarenakan Keadilan Adalah Nilai Tertinggi.
Dan kepada semua warga talun saya berharap dan Menghimbau kepada orang tua bisa membatasi serta mengontrol Anak anak nya untuk pergaulan yang kira kira menimbulkan penyimpangan Sosial,untuk menjadikan Talun Santun (Sinergis Agamis Nyaman Tertib Unggul, Ngangeni),”Pungkas
Camat Kecamatan Talun
(Wadira)