Cabuli Anak di bawah umur, Oknum Guru Ngaji diringkus Polisi Polres Cirebon kota

- Penulis

Jumat, 17 Maret 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Sangat miris dan memprihatinkan serta menjadi trauma bagi anak-anak, terlebih para orang tua menjadi resah dan gelisah diliputi rasa takut. Setelah terbongkar oknum guru ngaji inisial S als OB, lk, 52 th, guru ngaji, Gunungjati kabupaten Cirebon melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya. Dengan jumlah korban 11 (sebelas) orang murid yang rata-rata berusia 9 – 12 tahun.

Penangkapan sendiri dilakukan oleh Sat reskrim pada 12 Februari 2023 silam. Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. mengawali Konpres di mako Polres Cirebon Kota. Jumat (17.3.23)

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Tersangka S als OB selaku guru ngaji melakukan pencabulan kepada murid siswinya dengan cara menyuruh anak muridnya secara bergantian ke ruang guru dengan dalih untuk mengajar ngaji. Ketika didalam ruangan guru yang hanya mereka berdua, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan menarik tangan korban kemudian mencium pipi kanan kiri serta bibir”. Ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga tersangka merangkul pundak anak korban dengan mengenai dada dekat payudara dan menyentuh bagian pinggir pantat anak korban. Setelah puas, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Papar Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.

Barang bukti yang berhasil disita 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah
DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen
Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan
Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan
Mayat Ditemukan di Bekas Mushola, Polsek Kedawung Bersama Stakeholder Lakukan Evakuasi
Di Usia ke-599 Tahun, Kebersamaan Jadi Semangat yang Mengiringi Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Cirebon
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:02 WIB

Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:29 WIB

Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Berita Terbaru