Berita

Bupati Imron Launching SiDITA, PAD Retribusi Tenaga Kerja Asing Bakal Meningkat

104
×

Bupati Imron Launching SiDITA, PAD Retribusi Tenaga Kerja Asing Bakal Meningkat

Sebarkan artikel ini

Journal news.id.KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang sudah membuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag saat melakukan launching Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA) di Hotel Patra Cirebon, Kamis (19/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Imron, apa yang dilakukan oleh Disnaker ini sangat bagus, apalagi bisa menunjang PAD yang lebih tinggi. “Ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kadisnaker, dimana kedepan PAD untuk retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa meningkat,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada era globalisasi saat ini, Indonesia masih memerlukan investor asing, dan sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO), yang harus membuka kesempatan masuknya TKA.

Imron juga mengatakan, trend keberadaan TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon semakin meningkat jumlahnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

“Keberadaan TKA yang meningkat, diharapkan menjadi daya ungkit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan TKA,” lanjutnya.

Dijelaskan Imron, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, dikenakan retribusi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi, dalam satu kabupaten/kota dengan nilai retribusi besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan,” jelas Imron.

Sehingga, kata Imron, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon adalah melalui inovasi sistem pembayaran retribusi yang lebih mudah.

“Biasanya, transaksi pembayaran yang dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi loket pada bank persepsi yang ditunjuk pemerintah daerah (bank BJB), tetapi belum memberikan kemudahan layanan pembayaran, yang berakibat pada capaian target penerimaan pendapatan retribusi daerah,” ungkap Imron.

“Sehingga, dengan diterapkan inovasi sistem pembayaran digitalisasi melalui virtual account SiDITA ini, kami optimis, pada tahun anggaran 2024 dapat melebihi target penerimaan,” sambungnya.

“Karena inovasi ini, dapat memangkas alur transaksi pembayaran secara manual dan transaksi dapat dilakukan dimanapun pun, kapan pun, dan dari bank mana pun, sehingga lebih efisiensi waktu dan tenaga,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon saat ini tercatat sebanyak 412 orang. Ratusan TKA tersebut berasal dari 21 negara yang bekerja pada 70 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Bahkan kata Novi, pihaknya mampu mencapai terget PAD sektor penarikan retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon. “Capaian retribusi Oktober 2023, dari target Rp1 Miliar kini sudah tercapai Rp2,5 Miliar, artinya lebih dari 255 persen capaiannya,” jelas Novi.

Ia menambahkan, bahwa sistem digital SiDITA ini merupakan pelayanan berbasis virtual account pertama yang dilaunching dari kota/kabupaten se-Jawa Barat.

“Sistem digital SiDITA ini untuk mempermudah pembayaran retribusi pembayaran TKA yang bekerjasama dengan bank BJB. Sehingga nantinya, perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa memanfaatkan program ini dengan mudah,” imbuhnya.

Laporan:Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *