Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon.
Perlu diketahui, PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan menyeluruh, khususnya tanah yang belum bersertifikat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, menekan potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Imron menegaskan, bahwa PTSL harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta berorientasi pada hasil.
“Saya menekankan beberapa hal penting, di antaranya laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional,” ujar Imron.
Ia juga mengingatkan seluruh panitia agar memberikan pelayanan yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat,” tegas Imron.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik dan citra pemerintah daerah.
“Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Imron, keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari capaian target sertifikasi, tetapi juga dari ketepatan waktu penyelesaian, kualitas data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data, dan minimnya permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Panitia PTSL memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat agar proses sertifikasi tanah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sana











