Journal News.id // Bupati Kabupaten Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP yang diwakili oleh Wabup Drs. wahfir Kosasih, SH, MH, M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Keerom Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kepada 91 Kepala Kampung yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung (DPMK), Kamis (15/6/23).
Kegiatan berlangsung di Gedung Pramuka, Jl. Celcius Watae, Arso Swakarsa, dihadiri Wabup Wahfir Kosasih, Forkopimda Kabupaten Keerom, Kepala Kampung dan Kepala Distrik se-Kabupaten Keerom serta pimpinan OPD.
“Sosialisasi Peraturan Bupati Keerom Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DD dan ADD dalam rangka memberikan pemahaman yang baik tentang aturan dan penggunaan Dana Desa yang dilakukan secara efektif efisien dan tepat sasaran,” jelas Bupati dalam arahannya.
Dikatakannya, yang menjadi prioritas utama pengelolaan Dana Desa adalah akuntabilitas dan transparansi dan mengacu pada prinsip keadilan dan kesetaraan dan diperuntukan untuk kepentingan masyarakat kampung.
“Alokasi Dana Desa untuk kepentingan masyarakat kampung dengan memperhatikan sepenuhnya kondisi dan potensi setiap Kampung. Selain itu seluruh program pembangunan kampung harus mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Perlu adanya pendekatan partisipatifyang melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan di kampung,” ungkapnya.
Lanjut Bupati berpesan, dengan pengelolaan dana Desa yang dilakukan dengan baik dan benar dengan harapan dapat membawa dampak yang besar pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Mari bersama bekerja keras dan mengoptimalkan Dana Desa menuju kampung yang maju dan sejahtera. “Semoga Tuhan Memberkati Kita Semua,” pungkasnya.
(@mrizul)