JOURNAL NEWS // Dr. Sultan Junaidi, S.Sy.MH.Ph.D ketua umum perkumpulan advocaten indonesia ( PAI ),Apa salah kami dan organisasi kami yang berdiri sesuai dengan undang undang sehingga beredarnya statements prof yusril izza mahendra sebagai menko bidkum di media massa sangat di sayangkan.
Menurut saya prof yusril kurang mengikuti terkait perkembangan organisasi advokat. Statement mengatakan Organisasi Advokat lain di luar peradi merupakan ormas advokat.
Saya pikir prof yusril terpengaruh bisikan dan keadaan sehingga beliau terbawa arus pemikiran yang keliru.
Organisasi advokat saat ini semua berdasarkan undang undang bukan hanya peradi, apabila kita melihat sejarah berdirinya organisasi advokat di indonesia, justru bukan peradi organisasi advokat melainkan peradin ( persatuan advokat indonesia).
Lahirnya peradi tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang mengharuskan dan memberikan waktu 2 ( dua ) tahun bagi organisasi advokat berdiri semenjak undang undang advokat di sahkan.
Sementara peradi tidak sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang undang Advokat yakni sudah lebih dari dua tahun UUA berlaku tapi peradi belum juga terbentuk, setelah terbentuk itupun terjadi perselisihan di antara para senior advkat sehingga almarhum bang adnan buyung nasution melahirkan organisasi advokat yang bernama KAI. Menurut saya peradi di bawah pimpinan bang otto bukanlah organisasi yang di maksudkan oleh undang undang advokat, kemudian tidak ada satu pasalpun dalam undang undang advokat yang mengatakan bahwa peradi satu satu nya organisasi yang di maksud oleh undang undang advokat
Kemudian peradi sekarang pecah dan menjadi tiga organisasi, bukan hanya peradi di bawah kepemimpknan pak wamen saja ( otto hasibuan ). Ada peradi pimpinan bang juniver girsang, ada peradi di bawah kepemimpinan bang luhut pangaribuan. Belum lagi banyak organisasi yang membawa nama peradi sebagai organisasi advokat yang secara the vacto saat ini ada.
Dan bang Otto sendiri sekarang jadi wakil mentri, menurut undang undang advokat nomor 18 tahun 2003, pasal 20 ayat 3. Seharus nya bang Otto cuti sebagai advokat dan ketua umum peradi, bukan terkesan mengunakan jabatan nya sebagai wakil mentri untuk memuluskan keninginan beliau yang selama ini gagal.
Sema 73 tahun 2015 tentang pengambilan sumpah advokat sudah sangat relevan dengan situasi organisasi advokat saat ini.
Perlu kita ketahui juga bahwa undang undang advokat sudah lebih dari 23 kali di uji materi di MK ( Mahkamah Konstitusi ). Dan mahkamah konstitusi sudah jelas mengatakan berbenturan dengan undang undang dasar 1945.
Seharusnya daripada kita bicara persoalan yang sudah 16 tahun berlalu, lebih baik kita berpikir bagaimana agar undang undang advokat yang saat ini ada segera di revisi dengan mencantumkan adanya dewan advokat nasional ( DAN ) atau Mahkamah Advokat ), kemudian bagaimana agar kedepan mengatur tugas wewenang DAN juga organisasi advokat yang saat ini ada, peradi sama dengan organisasi lain. Dan secara hukum keberadaan nya sama sama memiliki legalitas.
Perlu diketahui bahwa selain undang undang advokat ada undang undang dasar 1945 yang menjamin warga negara untuk bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup layak dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan ke ilmuan yang di miliki.
Kita sama sama mengetahui bagaimana dulu jaman ketua Mahkamah Agung pak tumpak, beliau mengeluarkan Sema nomor 52 bahwa yang berhak mengajukan Sumpah advokat terhadap anggotanya hanya peradi pada saat itu.sehingga terjadinya kekacoan di dunia advokat, dan saling serang sesama advokat di lapangan.
Saya pikir bang Otto terlalu memaksakan kehendak agar peradi menjadi wadah tunggal organisasi advokat dan berusaha memonopoli sendiri terhadap dunia organisasi advokat.
Saya sampaikan kembali bahwa peradi bukan hanya peradi yang dinpimpin oleh bang otto hasibuan saja tapi ada peradi bang juniver girsang dan ada peradi pipinan bang luhut pangaribuan.
Jadi dari pada kita bikin gaduh dunia organisasi advokat yang saat ini ada lebih baik mari kita sama sama mendorong agar segera merevisi undang undang advokat ( UUA ), sehingga bisa mengakomodir semua organisasi advokat saat ini ada.
Terkait organisasi advokat merupakan organ negara, menurut saya sangat keliru, karena peradi lahir sama dengan organisasi lainnya memiki legal standing yang yang sama denga peradi. Kemudian organisasi advokat merupakan organisasi profesi yang bebas dan mandiri, tidak ada campurtangan perorangan maupun negara. Jadi jika organisasi advokat di katakan sebagai organ negara maka kurang tepat.
Jadi jika saat ini kita masih berbicara singel bar merupakan Pemikiran mundur dan tidak sesuai dengan ke adaan saat ini.
Lebih baik bang Otto fokus sebagai wakil mentri dan memikirkan masyarakat banyak bukan memaksakan diri sesuai dengan ke inginan dan hasrat pribadinya. Dan saat nya bang Otto mensupot generasi muda, bukan malah membuat kisruh dalam dunia advokat.
Saya salah satu pengagum prof yusril, beliau sangat cerdas, bisa saya katakan hampir tidak ada yang mampu melawan beliau jika ada perkara di Mahkamah Konstitusi ( MK ), saya sangat meyayangkan beliau dapat bisikan yang kurang tepat dari seseorang yang hanya memikirkan dirinya juga kelompok nya saja.
Dalam program 10 prinsip UNITED NATIONS GLOBAL COMPACT. prinsip pertama yang diperjuangkan utk smua negeri yang bersepakat dalam PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA yaitu :
Human Rights. ( HAQ ASASI MANUSIA ) JADI SIAPAPUN YANG MENENTANG ATAU MEMGOBRAK-NGABRIK SETIAP HAQ WARNA NEGARA DALAM MEMPERKUAT KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM, MAKA BISA DILAPORKAN KE MAHKAMAH INTERNATIONAL.