Berawal Dari Medsos, Remaja Perempuan 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan di Keerom

Rabu, 7 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id – Timsus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom serta Bhabinkamtibmas Kampung Yammua berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (06/05/2025).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H Mengatakan, tetduga pelaku berinisial MLK (29) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial OYG (15).

“Kami telah mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MLK (29) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua Tanggal 05 Mei 2025,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban OYG (15) dengan terduga pelaku MLK (29) melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

“Setelah menjalin hubungan (pacaran), terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) kali, pertama pada bulan November 2024 tepatnya di kamar Adik terduga pelaku dan selanjutnya untuk yang kedua sampai dengan yang ke enam kalinya dilakukan pada setiap pergantian bulan, dari bulan Desember 2024 sampai bulan Maret 2025 perbuatan tersebut dilakukan di para-para belakang rumah dengan di alasi daun pisang,” jelasnya.

Terduga pelaku MLK (29) diamankan di Jalan Jayawijaya no. 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 Wit.

“Sempat melarikan diri, namun tim kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya ke Polres Keerom,” ungkapnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait.”

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap terduga pelaku dan menegaskan komitmen Polres Keerom dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:14

dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56

Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Berita Terbaru