Berita

Beberapa Tokoh Masyarakat Di Dampingi DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Resmi Laporkan Pemdes Pangguan Larangan ke Kejati Jatim

234
×

Beberapa Tokoh Masyarakat Di Dampingi DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Resmi Laporkan Pemdes Pangguan Larangan ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur, – Tokoh Masyarakat yang di dampingi Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan secara resmi memberikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Konstruksi,Bumdes,kegiatan PKK dan Karang taruna,irgasi,pelengsengan,pengaspalan jalan dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 di Desa Panagguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,dengan nomor surat pelaporan 009/Dumas/DPD.LIRA.PMK/IV/2022,kekantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu membuat beberapa tokoh masyarakat Desa Panagguan Larangan untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pelaporan pengaduan masyarakat secara resmi hari ini ke Kejati Jatim yang didampingi langsung DPD LIRA Pamekasan ,hari ini kamis ( 21/04/2022 ).

Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi kepada awak media,membenarkan bahwa hari ini secara resmi melaporkan permasalahan yang ada di Desa Panagguan Larangan,atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar mas,hari ini secara resmi kami memberikan laporan ke Kejati Jatim,bersama beberapa Tokoh Masyarakat Desa Panagguan Larangan atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa pembangunan yang ada di Desa Panagguan Larangan tersebut pada tahun anggaran 2019 – 2022,”terangnya.

Slamet ( sapaan akrabnya ) juga menambahkan,bahwa berdasarkan dari keterangan beberapa tokoh masyarakat sudah cukup sebagai bukti pendukung ditambah dengan bukti pendukung yang lainnya.

“Jadi laporan kami terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan di Desa Panagguan Larangan tersebut berkat pengaduan dari beberapa tokoh masyarakat kepada kami,yang berani memberikan keterangan karena tokah masyarakat tersebut betul – betul ingin diDesanya bersih dari korupsi,serta ingin pembangunan di Desanya tersebut betul- betul merata,”tambah Bupati DPD LIRA Pamekasan.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Panagguan Larangan H.Junaidi berharap,agar pengaduan masyarakat tersebut secepatnya di proses.

“Tokoh masyarakat yang sudah mengadu kepada saya,yang mana hari ini sudah resmi masuk pengaduan kami ke Kejati Jatim untuk segera ditindak lanjuti,karena masyarakat Desa Panagguan Larangan sudah jenuh dengan sistem pemerintahan Desa saat ini,yang mana dalam penataan pembangunan Desa tidak adanya pemerataan,serta butuh perubahan total dalam pemerintahan Desa,dan juga agar jelas siapa yang bermain dalam anggaran pemerintah yang diturunkan kepada Desa Panagguan Larangan,agar terwujud Pemerintah Desa yang jujur,bersih,transparan serta adil,”harapnya ( ahd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *