Pemalang, 22 Pebruari 2026 – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya menjadi hak kelompok tani di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, mencuat ke publik. Bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di desa tersebut, diduga kuat dikuasai penuh secara pribadi oleh oknum ketua kelompok tani inisial (sw) dan ( sm )
Informasi yang dihimpun tim media journal news.id menyebutkan, sejumlah alsintan yang sangat vital untuk produksi kopi dan pembangunan greenhouse di Desa Gambuhan kini sepenuhnya berada dalam kendali dan penggunaan pribadi oleh oknum ketua kelompok tani. Padahal, alsintan seperti mesin pengupas kulit kopi basah (pulper), mesin pencuci biji kopi, mesin pengering biji kopi (box dryer), mesin pengupas kulit ari kopi kering (huller), mesin sangrai kopi (roaster), dan mesin penggiling kopi (grinder) merupakan jantung dari rantai produksi kopi yang seharusnya dapat dinikmati bersama oleh seluruh anggota kelompok.
Selain itu, bantuan greenhouse yang sangat penting untuk pengembangan pertanian modern, seperti pengeringan hasil pertanian, budidaya tanaman tertentu atau pembibitan yang membutuhkan lingkungan terkontrol, juga diduga hanya dinikmati dan dikelola secara eksklusif oleh oknum tersebut. Kondisi ini menyebabkan para petani anggota kelompok sama sekali tidak dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga menghambat peningkatan kualitas dan kuantitas hasil pertanian mereka. Para anggota kelompok tani pun terpaksa hanya menjadi penonton, tidak bisa merasakan manfaat dari bantuan yang seharusnya menjadi hak bersama.
Lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Desa Gambuhan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pulosari ditengarai menjadi celah bagi terjadinya praktik penguasaan pribadi ini. Seharusnya, kedua instansi tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa bantuan pemerintah sampai dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota kelompok tani, bukan segelintir individu.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik seperti ini. Bantuan alsintan untuk kopi dan greenhouse itu kan untuk semua anggota kelompok tani, bukan untuk ketua saja. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kami bisa ikut memanfaatkan bantuan tersebut,” ujar salah seorang warga Desa Gambuhan yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini tidak hanya merugikan para petani, tetapi juga mencederai semangat kebersamaan dan keadilan dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka oknum ketua kelompok tani yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran serius dan harus bertanggung jawab di mata hukum.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menguasai bantuan pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program bantuan pemerintah untuk sektor pertanian.
Pemerintah Desa Gambuhan dan BPP Kecamatan Pulosari juga diharapkan untuk segera melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hak-hak petani harus dilindungi dan bantuan pemerintah harus benar-benar sampai kepada yang berhak (AM)











