Ragam

Balepress Senilai Ratusan Juta Ditangkap Bea dan Cukai Teluk Nibung

113
×

Balepress Senilai Ratusan Juta Ditangkap Bea dan Cukai Teluk Nibung

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id- Tanjungbalai: Unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung menangkap balepress pakaian bekas impor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Seidadap I/II, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (25/10/2022) pukul 22.30.

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Tutut Basuki, melalui Humas Lia May Sarah menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh BC dari Masyarakat bahwa adanya pengangkutan dan peredaran diduga barang larangan impor berupa balepress pakaian bekas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti Informasi itu, BC membentuk Tim Satuan Tugas serta berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan.

Pada penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 142 balepress pakaian bekas dengan nilai barang Rp.710 juta rupiah, satu unit truk fuso, serta dua pelaku ESS (supir) dan JFG (kenek). Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Pada Periode tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali penindakan Balepress baik berupa Pakaian Bekas maupun Sepatu Bekas dengan jumlah total 848 Bale, dengan Perkiraan Nilai Barang Rp.
8,7 Milyar,” terangnya.

Sementara itu untuk keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea dan Cukai Teluk Nibung.

“Adapun barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor,” kata Lia.

Penindakan atas Balepress itu merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community
Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.

“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan
penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai, serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah
berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan
masyarakat,” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran
kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi
masyarakat dari barang-barang ilegal.

Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja
sama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

S.E Sitorus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *