DaerahPapua

ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pelabuhan Depapre seluas 14,9 Hektar

90
×

ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pelabuhan Depapre seluas 14,9 Hektar

Sebarkan artikel ini


SENTANI, JournalNews.id – Bertempat di Ruang VIP Bupati Jayapura, berlangsung pertemuan Penyampaian Hasil Pengukuran Tanah Lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre dan Penyerahan Sertifikat Tanah Lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre, dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Selasa (1/3/2022).


Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si., mengatakan pertemuan tersebut terkait penyerahan sertifikat yang sudah selesai dari BPN kepada Pemda, dan pembicaraan lebih lanjut mengenai bagaimana kawasan ini pelabuhan ini dimaksimalkan termasuk kawasan lautnya, alur kapal dan berapa luas peruntukan laut untuk kapal manuver dan lain-lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tadi sudah Penyerahan sertifikat tanah lokasi dari BPN ke Pemda Kabupaten Jayapura dan pembicaraan lanjut upaya maksimalisasi Kawasan Pelabuhan termasuk Kawasan laut, Alur kapal dan berapa luas peruntukan di sekitar laut untuk kapal manuver dan lainnya, nanti kita masuk ke tahap berikutnya itu di tahun ini juga” ujar Bupati Jayapura Mathius Awaitouw di Ruang VIP Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Selasa (1/3/2022).


Bupati menegaskan penerbitan sertifikat tanah ini diperlukan untuk kepastian lahan karena hal ini sering menjadi kendala bagi pemda Kabupaten Jayapura mendatangkan investor untuk pengembangan Pelabuhan. Termasuk pengelolaan pelabuhan akan ada evaluasi untuk memastikan pengelolaannya antara KSOP atau BSOP.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw


“Sertifikat ini kita perlu misalnya Kementerian Perhubungan merencanakan dan membiayai hal-hal yang lain itu harus ada kepastian terhadap lahan,” kata Bupati Matius Awoitauw.


Diakui, jika selama ini persoalan tersbut yang menjadi kendala sulitnya Pemkab mendatangkan investor untuk mengembangkan Pelabuhan Depapre


“Pertama kepastian hukum, kepemilikan lahan terus perencanaan ke depan seperti apa? apakah pelabuhan saja? ataukah ada kawasan-kawasan lain yang menunjang pelabuhan, itu yang harus direncanakan matang,”


Karena menurut Bupati Jayapura dua periode ini, ada investor yang mau berinvestasi tetapi tidak mau jika hanya pelabuhan saja, harus lebih dari itu, dan itu yang sedang kita jajaki.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done menyebutkan pengukuran tanah lokasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dari luas tanah seluas 24 hektar hanya bisa dibuat sertifikatnya pada lokasi seluas 14.900 M².


“Ada beberapa luas bidang tanah yang diukur tetapi tidak dapat disertifikatkan, kurang lebih 10 ribu hektar, karena berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 17 tahun 2016 Pasal 8, salah satunya adalah perairan laut dan danau yang tidak bisa disertifikatkan, untuk itu kita presentasikan hal ini dengan harapan ada tindak lanjut untuk bidang tanah yang sudah kita ukur yang masuk ke dalam wilayah laut untuk dilakukan reklamasi atau penimbunan,” ungkap Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura Yosep Simon Done.

Untuk itu, Pemda Kabupaten Jayapura dan ATR/BPN Kabupaten Jayapura akan melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan dengan adanya sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Depapre ini, ke depannya tidak ada lagi pemalangan, baik oleh masyarakat adat maupun pemilik ulayat. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *