Cipanas,- https//journalnews.id
Setelah resminya hasil musyawarah besar (MUBES) yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2025 lalu, sebagai terpilih yang hasil Mubes adalah Ibuk Popy panggilan akrabnya dengan secara de jure. atau Fastawati Popy, S,Sy.,SH.,MH., sah menjadi pengurus villa harmoni, tapi sejak di hasilkan musyawarah besar tersebut, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengurus villa harmoni yang lama untuk menyerahkan, baik kedudukan dan laporan keuangan yang sampai sekarang masih memungut kepada warga.
Buk Poppy sudah menempuh jalan terbuka, dengan memberikan surat undangan, berharap ada itikad baik dari pengurus yang lama yang dipegang oleh Buk Titin.
Sedangkan perjalanan pengurusan transisi masih belum ada penyerahan kepada pengurus villa harmoni yang baru, Hambatan Transisi dan mediasi dirasakan buntu.
Diduga pihak pengurus yang lama dari Bu Titin Enggan Serahkan Jabatan, juga laporan yang sudah di pegang selama menjabat.
Konflik kepengurusan di lingkungan Villa Harmoni, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atau yang masuk juga sebagian villa di Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang, kekisruhan warga yang ingin ada itikad baik dari Bu Titin, untuk segera menyerahkan laporan keuangan dan jabatannya kepada pengurus yang baru, yaitu Buk Popy, ucap dari warga setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (14/2/2026), Popy mengatakan bahwa polemik ini dipicu oleh keengganan pengurus lama, yang dipimpin oleh Ibu Titin, untuk meletakkan jabatan meski masa bakti telah berakhir sesuai konstitusi organisasi.
Popy menjelaskan bahwa landasan hukum paguyuban mengacu pada Akta Nomor 36 tertanggal 25 November 2020, yang menetapkan masa jabatan pengurus selama lima tahun. Secara otomatis, masa tugas pengurus lama telah berakhir pada 25 November 2025, Ucap Popy.
Iapun menyatakan, “Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Mubes. Namun, hingga masa jabatan habis, pihak pengurus lama tidak membentuk Pelaksana Tugas (PLT) dan tidak ada transparansi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana warga selama lima tahun terakhir,” kata Popy.
Merespons kekosongan kepemimpinan, warga dan pemilik vila menginisiasi Mubes pada September 2025. Hasilnya, Fastawati Popy meraih kemenangan mutlak. Proses tersebut dihadiri oleh sekitar 100 warga dengan total 80 suara sah (berdasarkan aturan dua hak suara per unit vila).
Untuk susunan pengurus baru yang telah mendapat pengakuan dari tingkat desa hingga kabupaten adalah;
Ketua: Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH.
Sekretaris: Eka Sokifah, SE.
Bendahara: Linda Hendrawan.
Hambatan Transisi dan Mediasi yang Buntu
Popy menyoroti sikap Ibu Titin yang hingga kini masih mengklaim sebagai pengurus, meskipun pemilihan daring (online) yang dijadikan dasar klaim tersebut tidak diatur dalam akta organisasi.
“Kami sudah berupaya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Namun, Ibu Titin tidak hadir saat diundang untuk penyerahan LPJ maupun serah terima aset. Tindakan ini jelas menghambat pelayanan bagi warga,” lanjut Popy yang juga berprofesi sebagai advokat.
Sebagai putra daerah, Popy menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam pemilihan ini murni karena dorongan warga yang menginginkan perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih transparan dan bermartabat. Ia mengimbau pihak pengurus lama untuk memiliki itikad baik demi kondusivitas lingkungan Villa Harmonis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ibu Titin belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam undangan serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan paguyuban.
Cipanas, Cianjur Sabtu 14-02-2026.
Muklis M.












