Cianjur,- https//journalnews.id
Pagi tadi pada Selasa 18-02-2025 di Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas, diadakan musyawarah bersama dengan pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur, Pemerintah Desa Sindanglaya, Koramil Cipanas, Kapolsek Cimacan camat Cipanas, Tokoh masyarakat dan tokoh agama, warga dari ke- RT an 01 RW 01, Kp Belakang Kidul, juga kordinator pedagang kaki lima yang ada di area jalan raya pasar Cipanas.
Dalam upaya musyawarah tersebut,
mendapat penolakan dari warga Kp Belakang Kidul, atas wacana yang akan ditempatkanya para PKL di area sepanjang jalan Kp Belakang Kidul, atau tepatnya di pos 55.
Menurut perwakilan dari warga Kp Belakang Kidul, Notolin Danu, S.H., menyampaikan atas alasan penolakan adanya rencana merealisasikan para PKL di Pos 55 Cipanas.
“Sebenarnya saya atas nama warga sangat mendukung kegiatan relokasi ini, dan ini menjadi hal yang baik dan banyak manfaat untuk kepentingan masyarakat, tapi adanya ketidak tepatan pemerintah dalam memutuskan, seakan-akan keputusan ini tanpa studying, akhirnya mengakibatkan warga menolak dengan keras, karena penolakan ini, dengan alasan kalo hal ini terjadi, akan terlalu banyak dampak negatifnya, yang pertama di sini banyaknya pemukiman warga, yang nantinya akan meningkatkan dampak buruknya, seperti sampah, premanisme dan lain-lainya,” ujarnya.
Lanjutnya, “Kami sebagai warga Kp Belakang RT 01 RW 01, Desa Sindanglaya berusaha sebaik mungkin, untuk memberikan yang terbaik, maka dari itu untuk saat ini keputusan dari warga, bulat dan mutlak bahwa kami menolak,” tegasnya.
Masih kata dia, “Kenapa hal ini harus dipaksakan, yang notabene banyak di pemukiman penduduk, dan untuk kami yang tidak tau secara hukum, entah tanah milik siapa? Tapi kami melihat masih banyak potensi lain, yang menurut info dari para pedagang yang sudah bertanya kepada kepala daerah setempat, bahwa potensi tersebut seperti di area KUD atau di tempat revitalisasi yang sekarang itu menurut info dari para pedagang, kalo menurut saya ya itulah mungkin yang bisa dijadikan tempat arelokasi,” ucapnya.
Diwaktu yang sama tanggapan dari Dr. M Irvan Sopyan, Kasat Pol PP & Damkar Kab. Cianjur, mengatakan, “Kami harus menertibkan PKL yang melanggar peraturan. Dan ini sudah menjadi solusi kami adalah relokasi ke Pos 55, di mana tidak ada angkot lagi. Tempat itu bisa menjadi destinasi wisata yang menguntungkan PKL dan warga sekitar. Meski ada perbedaan pandangan, kami berharap keputusan tersebut adalah yang terbaik, dan itu merupakan takdir Allah,”
Masih di tempat yang sama, selaku kepala Desa Sindanglaya N.K. Sanusi, A.K.S., Menambahkan, “yang pertama sosialisasi terlambat dan ada agak terkesan sedikit mendadak, tetapi pada intinya sebagai kepala desa, saya tidak bisa menolak program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi sebagai kepala desa saya juga tidak bisa mengorbankan kepentingan warga, yang utama masyarakat desa Sindanglaya khususnya, jadi saya meminta agar dilakukan evaluasi kembali, dilakukan kajian ulang dan dilakukan studi kelayakan yang memadai, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun tidak ada pihak yang merasa kepentingan pemerintah terganggu,” pungkasnya. *(Muklis M.