Lombok Timur NTB Menanggapi permasalahan yang mencatut nama baiknya di Salah satu media online yang terbit pada tanggal 14 Agustus 2025 Koordinator Tata Usaha SMAN 1 KERUAK angkat bicara bahwa apa yang mereka katakan itu sesungguhnya tidak benar Dan cenderung hoax yang dimana orang orang tersebut membuat pitnah yang tidak berdasar karena mereka membuat berita atas dasar sentimen pribadi atau ketidak sukaan mereka terhadap pribadi saya ungkapnya 17/08/2025
Koordinator tata usaha ( Ahbab S.A P ) di hadapan awak Media ini 17/08/2025 dirinya mengatakan kalau Selama ini saya bekerja berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 824.3 / 503 / BKD/ 2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagai Perencana di SMAN 1 Keruak yg selalu melaksanakan tugas atas perintah dan persetujuan PLT Kepala Sekolah, bukan sebagai pemborong atau pelaksana seperti yang di beritakan oleh media online
adapun saya sebagai Koordinator Tata Usaha itu berdasarkan tugas tambahan dari PLT Kepala SMAN 1 KERUAK untuk mengkoordinir ketatausahaan SMAN 1 KERUAK.
Buktinya selama ini saya. tidak pernah pegang uang Dan kalaupun ada pekerjaan kan yang bayar bendahara ( sesuai dengan Tugas dan fungsi Bendahara ) bukan saya ungkapnya .
Dan mengenai pemeriksaan Tipikor polda NTB itu ranah APH bukan ranah saya kalaupun saya di minta keterangan oleh penyidik APH sebagai warga negara yang baik tetap saya akan memberikan keterangan. kepada mereka sesuai dengan pengetahuan Dan kemampuan saya tandasnya
Ahbab juga mengatakan bahwa atas pemberitaan yang mencatut nama baik dirinya akan melaporkan kasus ini atas pencemaran nama baik, Dan akan mengusut tuntas pelaku Dari kejahatan ini karena nama – nama tersebut sudah saya kantongi untuk kami laporkan tandasnya.
Dilain pihak PLT Kepala SMAN 1 KERUAK Mujitabe S.Pd saat di Konfirmasi 17/8/2025
Membenarkan keterangan Koordinator Tata Usaha tersebut dan menganjurkan untuk melakukan upaya Hukum.