Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!!

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BERAU – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut, di tengah kenyataan bahwa ratusan miliar rupiah dana APBD telah digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa lahan pembangunan RSUD yang berlokasi di Jalan Sultan Agung belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat anggaran diajukan dan disetujui oleh DPRD Berau. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, hingga kini status sertifikat lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah, syarat clean and clear merupakan hal mutlak. Artinya, lahan yang digunakan harus bebas dari sengketa kepemilikan, memiliki bukti hak yang sah (sertifikat atas nama pemerintah daerah), dan tidak sedang digunakan pihak ketiga—atau sudah dilakukan ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

Bila syarat ini belum terpenuhi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki kewenangan untuk menahan pencairan anggaran. Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi penting, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – mewajibkan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – mengharuskan pemerintah daerah memastikan status hukum aset yang digunakan dalam proyek.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016 – mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk kewajiban tanah tercatat sebagai aset pemda dan bebas sengketa sebelum digunakan.

Ketentuan dari BPK dan LKPP – menekankan kehati-hatian dan legalitas penuh untuk menghindari temuan audit serta potensi kerugian negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan belum jelasnya status lahan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dicairkan jika aset belum memenuhi persyaratan administratif dan hukum?

“Jika benar lahan belum memiliki sertifikat saat anggaran disetujui, ini bisa menjadi masalah serius. Penggunaan APBD harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.

Sorotan juga datang dari pakar hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memerintahkan penyelidikan terkait proyek ini.

“Sebelum semuanya jelas, tolong hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Di Indonesia, belakangan ini banyak pejabat justru masuk penjara setelah pensiun karena kasus pembangunan di masa jabatannya. Kita khawatir hal serupa menimpa pejabat terkait di Berau,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait status lahan dan keabsahan proses penganggaran. Jika terbukti ada cacat hukum, bukan hanya proyek ini yang berpotensi terganjal audit dan sanksi, tetapi juga akan meruntuhkan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.(red)

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru