Cianjur || KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, melalui Pengurus PIP Se – Jawa Barat, Tika, menegaskan jika dana PIP tidak diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai Subsidi silang.
Melalui pesan singkat whatsap, Tika, menyampaikan, jika hal tersebut telah diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).
” Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2018 terkait PIP, Permendikbud No. 10 Tahun 2020, Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 dana PIP seharusnya digunakan untuk membantu siswa yang membutuhkan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan seperti biaya personal anak (beli seragam, Buku, bayar kursus, bayar ujian praktik, uang transport/uang saku) bukan untuk subsidi silang atau keperluan sekolah lainnya,” tegas Tika, kepada wartawan, Kamis, (12/6/25).
Tika menilai jika praktik penggunaan PIP dilapangan yang ditemukan awak media disalah satu sekolah di Kabupaten Cianjur itu tidak sesuai dengan tujuan dan regulasi PIP.
” Praktek yang akang sebutkan, seperti penggunaan dana PIP untuk bayaran SPP, Uang Pembangunan, Pengadaan barang komputer sekolah, dan lain-lain, serta penarikan/debet langsung oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan siswa/orang tua, buku tabungan dan ATM dipegang pihak sekolah, tampaknya tidak sesuai dengan tujuan dan regulasi PIP,”terangnya.
Tika juga menjelaskan jika dana PIP harus diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan harus terbuka.
“Dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024, disebutkan bahwa dana PIP diberikan langsung kepada siswa yang memenuhi kriteria untuk membantu biaya pendidikan. Selain itu, pengelolaan dana PIP harus transparan dan akuntabel,”pungkasnya.