KCD Wil VI Jabar, Tegaskan PIP Tidak Diperbolehkan Digunakan Sebagai Subsidi Silang

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur || KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, melalui Pengurus PIP Se – Jawa Barat, Tika, menegaskan jika dana PIP tidak diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai Subsidi silang.

Melalui pesan singkat whatsap, Tika, menyampaikan, jika hal tersebut telah diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2018 terkait PIP, Permendikbud No. 10 Tahun 2020, Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 dana PIP seharusnya digunakan untuk membantu siswa yang membutuhkan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan seperti biaya personal anak (beli seragam, Buku, bayar kursus, bayar ujian praktik, uang transport/uang saku) bukan untuk subsidi silang atau keperluan sekolah lainnya,” tegas Tika, kepada wartawan, Kamis, (12/6/25).

Tika menilai jika praktik penggunaan PIP dilapangan yang ditemukan awak media disalah satu sekolah di Kabupaten Cianjur itu tidak sesuai dengan tujuan dan regulasi PIP.

” Praktek yang akang sebutkan, seperti penggunaan dana PIP untuk bayaran SPP, Uang Pembangunan, Pengadaan barang komputer sekolah, dan lain-lain, serta penarikan/debet langsung oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan siswa/orang tua, buku tabungan dan ATM dipegang pihak sekolah, tampaknya tidak sesuai dengan tujuan dan regulasi PIP,”terangnya.

Tika juga menjelaskan jika dana PIP harus diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan harus terbuka.

“Dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024, disebutkan bahwa dana PIP diberikan langsung kepada siswa yang memenuhi kriteria untuk membantu biaya pendidikan. Selain itu, pengelolaan dana PIP harus transparan dan akuntabel,”pungkasnya.

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru