Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

Kamis, 15 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tertentu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), bahwa berbagai kasus kejahatan berhasil dibongkar oleh jajarannya, mencakup tindak pidana berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap meliputi kasus pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, dua kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, serta sejumlah kasus kejahatan terhadap anak,” jelas Kapolresta.

Tidak hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap barang, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, satu kasus penadahan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap menjadi momok di tengah masyarakat.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, empat unit telepon genggam, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak pencurian. Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan bahkan telah mengembalikannya kepada pemilik sah.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon memaparkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, digunakan Pasal 365 dan 363 KUHP.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru