Journalnews// seorang suami inisial T (47) di kota Cirebon terpaksa berurusan dengan hukum, karena menganiaya istri Sirih, setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap kepolisian Satreskrim Polres Cirebon Kota. Berikut dengan barang buktinya.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar di mako polres Cirebon kota pada senin (5/05/2025)
Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar mengatakan” Pria berinisal T (47) tersebut berhasil kita amankan setelah kejadian, karena diduga tengah melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya berinisial AS (45) yang terjadi pada hari minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 13.30. Wib. dengan TKP Dekat rumah Korban di Kelurahan kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.
“Kronologinya ketika itu saat korban hendak pergi ke pasar di cegat suami sirihnya yang sebelumnya cek-cok karena istri sirihnya minta pisah, dan terjadi penganiayaan terhadap istri sirihnya dengan menggunakan sajam, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala, hidung, leher, dan sobek ditangan kiri, kondisi terkini korban sedang dalam perawatan medis akibat kejadian tersebut,” Ungkap Kapolres Cirebon Kota
“Motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, diduga masalah asmara ( cemburu) kecewa sakit hati, karena korban yang merupakan istri sirihnya minta (pisah) yang akhirnya ketahuan oleh istri sahnya pelaku.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya
Wadira
Biro Cirebon