Daerah

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Perkara TPPU

44
×

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Perkara TPPU

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (23/01/2025).

“Hari ini agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa dari persidangan perkara nomor 20 pidsus 2025 pengadilan negeri Indramayu, atas nama terdakwa Panji Gumilang,” ungkap Adrian Anju Purba, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu saat diwawancara usai sidang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan yaitu melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada didampingi Arie Prasetyo selaku Kepala Seksi Intelejen, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2023, Panji Gumilang memiliki 82 rekening bank atas nama pribadi.

“Dari tahun 2014 hingga 2023, Terdakwa punya 82 rekening atas nama pribadi di Bank Mandiri, baik itu berupa tabungan maupun deposito,” kata Eko.

Eko mengungkapkan, bahwa Panji Gumilang yang merupakan salah satu organ yayasan sebagai Ketua Pembina sejak tahun 2005 sampai saat ini, telah melakukan pengalihan kekayaan milik yayasan ke rekening pribadi, salah satunya untuk membayar hutang pribadi senilai puluhan miliar pada Bank J Trust.

“Dari hasil pengalihan kekayaan tersebut, terdakwa membi beberapa aset berupa tanah atau lainnya yang diatasnamakan pribadi serta keluarga dan orang-orang yang ada dalam kepengurusan,” ungkapnya.

Adapun dana tersebut berasal dari berbagai sumber seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang didirikan oleh Panji Gumilang sendiri.

Sidang perkara dugaan pelanggaran TPPU oleh Panji Gumilang ini ditunda hingga dua minggu kedepan, yakni pada tanggal 06 Februari 2025 dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *