LIDIKKRIMSUS RI Minta Pelaku Usaha Warung Pecel Lele di Jalan Lembayung Diduga Timbun Gas Elpiji 3 Kg, di Proses Hukum.

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Korwil Sumsel: Fr.45
Media Group

Journalnews.id
LAHAT ||Salah satu pelaku usaha rumah makan pecel lele di jalan lembayung milik W, diduga melakukan penimbunan Gas Elpiji 3 Kg,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus warung W ini membuka usaha warung makan pecel lele, ayam bakar, usaha nya sudah lama dan terkenal namun sangat disayangkan warung tersebut temuan tim investigasi Lidikkrimsus RI membeli gas elpiji 3 kg, untuk masyarakat miskin secara skala besar gas elpiji 3 kg diturunkan dari mobil malam hari rekaman video saat menurunkan gas elpiji 3 kg terekam oleh tim investigasi Lidikkrimsus RI,

Ini bisa dipidanakan berdasarkan undang undang konsumen nomor: 8 tahun 1999.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto.SH agar aparat penegak hukum untuk pelaku usaha yang nakal dengan modus operandi usaha warung makan pecel lele ini untuk di proses secara hukum, wajar kelangkaan gas elpiji 3 kg sering terjadi di Kabupaten Lahat adanya pembelian secara besar besaran yang diturunkan dari mobil disimpan di warung milik W, Tampa takut takut elpiji 3 kg diturunkan dari mobil dan langsung masuk ke gudang,

Penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.ungkap ” Rodhi

Tim : Lidikkrimsus RI

Berita Terkait

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terbaru