Berita

PEMERINTAH DESA BATU PUTIK LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT ( KPM ) BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DESA TAHUN ANGGARAN 2025

46
×

PEMERINTAH DESA BATU PUTIK LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT ( KPM ) BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Timur NTB – Pemerintah Desa Batu Putik melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langung tunai ( BLT ) Desa. Yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2025, hadir dalam kegiatan tersebut Pemerintahan Desa, BPD, Pendamping Desa, Unsur Kepala Kewilayahan, Tokoh Masyarakat,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur Lainnya.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa
Kepala desa Batu Putik ( Rahmat Jati ) dalam sambutannya menjelaskan “ Tahun anggaran 2025 Desa batu putik menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.122.193.000,00,- ( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Serratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah ).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sambung Kepala Desa Batu Putik (RAHMAT JATI ) 13/01/2025 Musyawarah Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan langsung Tunai ( BLT ) sesuai amanat permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Focus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yakni BLT dana Desa disalurkan maksimal 15 % dari jumlah Pendapatan Anggaran Dana Desa.
Adapun kriteria calon keluarga penerima manfaat ( KPM ) Bantuan langsung Tunai ( BLT ) Desa diatur dalam PMK 108 Tahun 2024,

Dalam musyawarah tersebut ditetapkan sebanyak 38 keluarga penerima manfaat ( KPM ) Bantuan langsung Tunai ( BLT ) Desa dan masiiing-masing KPM akan menerima BLT Desa Sebesar Rp. 300.000,00,- ( Tiga ratus Ribu rupiah ) selama 12 ( Dua Belas ) Bulan.
Pada Tahun anggaran 2025 pemerintah desa Batu Putik menyalurkan BLT Desa Sebesar Rp 136.800.000 ( Seratus Tiga Puluh Enam Delapan Ratus Ribu Rupiah ) atau 12 ( Dua Belas ) perseratus dari total Anggaran Dana Desa.
Dalam penutup kepala desa menyampaikan dengan diterimanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ini, berharap dapat meringankan beban ekonomi bagi 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *