Daerah

Indeks Desa Merupakan Indeks Tunggal Untuk Mengukur Capaian Pembangunan Desa. 

77
×

Indeks Desa Merupakan Indeks Tunggal Untuk Mengukur Capaian Pembangunan Desa. 

Sebarkan artikel ini

Bogor, Journal News.id // Kementerian PPN / Bappenas menginisiasi peluncuran Indeks Desa secara nasional dalam rangka mendiseminasikan penggunaan indeks desa sebagai indeks tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia kepeda seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, daerah, hingga desa, hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, S. Sos. dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Pendataan Indeks Desa (ID) Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2024, di Hotel Garbera Cipayung Megamendung, Senin (28/10/24).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada para peserta Kegiatan Sosialisasi Indeks Desa tersebut, Renaldi juga mengatakan, berdasarkan surat B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Sekretaris Kabinet meminta dikoordinasikannya penggunaan Indeks Desa (ID) untuk mengukur status kemajuan dan kemandirian desa, menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PPN/Bappenas telah mengkoordinasikan serangkaian pembahasan Indeks Desa bersama dengan Kementerian Desa PDTT, Kemenko PMK, Kemendagri, BPS, Kementerian Keuangan.

 

Pembahasan tersebut mencakup kesepakatan antar instansi terkait penggunaan indeks desa sebagai Indeks tunggal pengukuran pembangunan desa dan pembahasan teknis penajaman dimensi, Indikator lainnya dari Indeks Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJ Desa) untuk sekali masa jabatan kepala desa telah disepakati menggunakan Indeks Desa yang telah disempurnakan sebagai Indeks tunggal pengukuran terhadap capaian pembangunan desa, ujar Renaldi.

 

Penyempurnaan Indeks Desa meliputi

A. Sumber Data: pengumpulan data primer oleh kepala desa atau petugas desa, Indeks Desa tidak lagi berbasis pada data Podes (BPS) karena mempertimbangkan kesinambungan.

 

B. Verifikasi Data dilakukan secara berjenjang di tingkat desa, kecamatan, Kabupaten hingga provinsi oleh OPD didampingi tenaga professional.

 

C. Dimensi dan Indikator: terdapat 6 Dimensi yakni layanan dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan tata kelola pemerintah desa.

 

Diharapkan nantinya Indeks Desa akan dipergunakan baik dalam dokumen perencanaan nasional (RPMJN 2025 -2029 dan RKP), Dokumen perencanaan daerah dan desa serta pengalokasian dana desa.

 

Perencana Ahli Muda Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Mustakim, ST, MT, sebagai narasumber peda kegiatan sosialisasi tetsebut menyampaikan, data Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan salah satu dasar bagi kementerian keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa, sesuai Permenkeu no: 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024.

 

Data IDM juga digunakan untuk acuan perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Direktur Advokasi dan Kerjasama desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Dr, Dwi Rudi Hartoyo, S. Sos, M.Si, dalam kesempatan sebagai narasumber kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, pentingnya data desa sebagai instrumen dalam mengarahkan percepatan pembangunan desa, karena implementasi pembangunan akan berdasarkan pada kebutuhan desa, bukan sekedar keinginan, apalagi hanya kepentingan elit desa semata.

 

Dwi Rudi juga menjelaskan Manfaat data desa yakni : Identifikasi data desa, Menentukan status strata desa, Menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa dan sebagainya, ujar Dwi.(Sumber: Publikasi DPMD Kab.Bogor/ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *