Lombok Timur NTB -Pembangunan sarana prasana Infrastruktur Desa merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa Dan masyarakat yang dimana setiap akan melakukan kegiatan Pembangunan tentunya sebelum pelaksanaaan kegiatan terlebih dahulu melaksanakan musawarah bersama tokoh masyarakat tokoh pemuda tokoh agama yang berada di tingkat dusun untuk menentukan kegiatan apa yang menjadi sekala perioritas pembangunan di Dusun tersebut untuk di rembukkan bersama sebelum di musawahrahkan kembali melalui MUSRENBANGDES untuk kegiatan Pembangunan di tahun yang akan datang
Akibat Dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan tersebut masyarakat Desa Ketangga Jeraeng mengeluhkan aspirasi mereka sebagai warga Desa tidak pernah tersalurkan bagaimana tidak yang seharusnya sebelum kegiatan Pembangunan tersebut di laksanakan pemerintah Desa Ketangga Jeraeng melalui Kepala wilayahnya masing – masing adakan musdus di tingkat Dusun masing masing untuk menyerap aspirasi warga ungkap Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya 17/10/2024
Kepala Desa Ketangga Jeraeng (M.Zaini) yang di hubungi awak media ini di kediamannya 18/10/2024 beliau menjelaskan apa yang di sampaikan warga tersebut sesungguhnya itu tidak benar kami selaku pemerintah Desa tetap melaksanakan aturan menyerap aspirasi masyarakat dengan melakukan musdus di tingkat Dusun