Daerah

50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Resmi dilantik

133
×

50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Resmi dilantik

Sebarkan artikel ini

JOURNL NEWS // Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, telah resmi dilantik pada Jumat (30/08/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelantikan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para tamu undangan, dan juga Masyarakat umum. Bupati Indramayu, Nina Agustina yang hadir dalam kegiatan tersebut, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

 

Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

 

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan. Anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal serta sikap dan perilaku yang baik.

 

“Untuk itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” kata Nina.

 

Selanjutnya, papar Nina, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni, pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

 

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” kata Nina.

 

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

 

Pada kesempatan itu juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indramayu yakni Muhaemin (Golkar) dan Sirojudin (PDIP). (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *