Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 17 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDIA GROUP
wartawan:Frengki.As

Journalnews.id
LAHAT || Pelaksana Tugas, Pejabat Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP.MSi ,melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 309 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat Selasa,-16 Juli 2024 ,hal ini bertepatan dengan pengukuhan dan penambahan masa jabatan kepala desa secara serentak di kabupaten Lahat Tahun 2024.

Pemerintah daerah kabupaten lahat melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) ,merealisasikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu.
“Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
“Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid, SSTP. MSi, dalam Sambutany , berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban
” Pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan penambahan masa jabatan kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif. tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.Farid

Dirinya juga berpesan untuk seluruh Kepala Desa yang hadir hari sebanyak 309, wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan
” rangkul semua elemen masyarat, mampu menjadi contoh di lingkungan,

“Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat Desa, pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya dan sinergi dengan kerjasama yang baik, Desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.*AWDI*

Berita Terkait

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Berita Terbaru