Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDIA GROUP
wartawan:Frengki.As

Journalnews.id
LAHAT || Pelaksana Tugas, Pejabat Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP.MSi ,melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 309 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat Selasa,-16 Juli 2024 ,hal ini bertepatan dengan pengukuhan dan penambahan masa jabatan kepala desa secara serentak di kabupaten Lahat Tahun 2024.

Pemerintah daerah kabupaten lahat melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) ,merealisasikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu.
“Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
“Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid, SSTP. MSi, dalam Sambutany , berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban
” Pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan penambahan masa jabatan kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif. tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.Farid

Dirinya juga berpesan untuk seluruh Kepala Desa yang hadir hari sebanyak 309, wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan
” rangkul semua elemen masyarat, mampu menjadi contoh di lingkungan,

“Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat Desa, pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya dan sinergi dengan kerjasama yang baik, Desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.*AWDI*

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB