Daerah

Kabar Gembira, Gaji Ke-13 dan Kekurangan Gaji 8% Bagi ASN dan PPPK Keerom Cair Pekan Depan

3048
×

Kabar Gembira, Gaji Ke-13 dan Kekurangan Gaji 8% Bagi ASN dan PPPK Keerom Cair Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Pemerintah Kabupaten Keerom segera membayarkan gaji ke-13 dan kekurangan gaji 8% bagi Aparatur Sipil Negara dan PPPK total sebesar Rp. 16.427.782.643-, .

Hal itu disampaikan Bupati Keerom saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Jumat (14/6/24) siang, Kantor Bupati Keerom, Arso Kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya telah memerintahkan Plt. Kepala BPKAD untuk segera memperoses pembayaran gaji ke- 13 hari ini dan akan diterima pada hari Rabu 19 Juni 2024 pekan depan,” terangnya.

Adapun gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK yang dibayarkan sebesar Rp. 14,5 milyar dan kekurangan gaji 8% total sebesar Rp. 1,9 milyar serta gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp. 12 juta

Untuk itu, Bupati Keerom Piter Gusbager meminta seluruh Aparatur pemerintah dilingkungan Pemkab Keerom agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemimpin Daerah akan terus memperhatikan hak-hak ASN, maka kewajiban juga harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah. ASN harus selalu ada dan menjamin seluruh masyarakat terlayani. Harapan saya pemberian hak-hak ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta menjamin bahwa masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanannya,” pungkasnya. (@mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *