JOURNAL NEWS // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial & Kesehatan, pada Jumat (07/06/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, dan jjuga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu lainnya, yaitu Amroni.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota Dewan dari seluruh fraksi di DPRD Indramayu.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin mengatakan bahwa sebelumnya yakni pada tanggal 06 Juni 2024, Bupati Nina Agustina sudah menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial & Kesehatan tersebut.
“Oleh karenanya, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan tanggapan ataupun jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati Indramayu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua DPRD Indramayu, Amroni menyampaikan tanggapan atau jawaban fraksi baik itu dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, maupun Fraksi Merah Putih yang dihimpun menjadi satu kesatuan jawaban DPRD.
Selanjutnya, untuk tambahan penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024. (Eka)