JOURNAL NEWS // Perusahaan Umum Daerah Air Minun Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) menyetorkan Devinden sebesar 3.3 Milyar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikam oleh Ady Setiawan, selaku Direktur Utama Perumdam TDA, ditemui di ruangannya, pada Jumat (07/06/2024).
“PDAM sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan juga menjadi objek pemeriksaan BPK, dan terdapat koreksi atas laba yang semula 4,516,604,628, sekarang labanya bertambah atau dikoreksi menjadi 6,541.000.000,” katanya.
Koreksi laba atau kenaikan laba sebesar 2 Miliar, tentu juga berpengaruh kepada setoran Deviden 55 persen, dari PDAM ke Kas daerah.
Oleh karena itu, PDAM telah juga menyetorkan tambahan deviden yang awalnya kita setor 2,484,132,545 dengan adanya tambahan koreksi lebih dari 868 juta maka total untuk tahun buku 2022, PDAM telah membubuhkan sebesar 3,3 Miliar, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu.
“Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada seluruh pelanggan Perumdam TDA, untuk tidak perlu kuatir dengan tata kelola kami, karena berdasarkan hasil audit BPKP untuk kinerja, kita termasuk ketegori PDAM yang sehat, yang nilai kinerjanya sudah mencapai 3,6 dari starta 1 Sampai 4,”ucap Ady Setiawan.
Kemudian berdasarkan hasil audit Keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) kita bisa membubuhkan laba sebesar 6,5 Miliar dan setor deviden sebesar 3,353 Miliar.
Oleh karena itu pula, Ady mengajak seluruh pelanggan PDAM dan Sahabat Debas, untuk selalu mendukung seluruh tata kelola distribusi air dan trend bisnis yang ada di Perumdam Tirta Darma Ayu, milikilah Perumdam ini menjadi milik bersama dan Pemerintah daerah.
“Saya atas nama Direksi dan manajemen mengucapkan terimakasih kepada bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku kuasa milik modal, yang selalu memberikan pembinaan, bimbingan-bimbingan kepada manajemen PDAM, sehingga kita bisa mendapatkan laba 6,5 Miliar dan setor deviden 3,3 Miliar,”ujar Ady Setiawan.
Termasuk pelanggan PDAM yang setia menikmati air bersih, menikmati pelayanan kami, jangan ragu dan jangan sungkan, apabila ada pelayanan yang kurang memuaskan, silahkan mengadu ke I-Ceta yang ada.
“Terakhir di tahun 2024 ini, kita tidak ada kenaikan atau mengharmoniskan tarif sesuai dengan peraturan Gubernur dan bupati, yang untuk standar tarif 2024, tarif kita masih tarif lama yaitu tahun 2023, jadi kalau ada informasi di medsos yang mengatakan airnya mahal itu tidak benar, kita sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Pelayanan kita maksimalkan, termasuk tata kelola perusahaan, kita menghasilkan laba dan setor deviden. Jadi PDAM ini dari pelanggan dan masyaraka untuk pelanggan dan masyaraka Indramayu,”ujarnya.