Sanksi Tegas Bagi Guru Yang Malas Dan Tidak Berada di Tempat Tugasnya

Senin, 13 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id // Sebagai bentuk penegakan disiplin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Stenly Moningka, M.MP.d mengingatkan kepada semua guru yang malas dan tidak aktif mengajar di tempat tugas akan diberikan sanksi tegas.

”Bahwa kami telah mengedarkan surat aktif melaksanakan tugas, apabila surat aktif tugas tersebut tidak ditanda tangani oleh kepala sekolah maka sanksi yang diberikan pertama tidak akan di bayarkan tunjangan khusus kedua sertifikasi dan non sertifikasi dan ketiga pemberhentian gaji,” kata Stenly kepada wartawan, Senin (13/5/24) di ruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting sebagai tonggak peningkatan sumber daya manusia.

Menurutnya guru adalah pemerintah sehingga diharapkan para guru untuk terus mengabdi dan melayani masyarakat dimanapun berada.

“Kami percaya dan meyakini bahwa guru-guru yang ada akan selalu memberikan pengajaran terbaik bagi anak-anak didik diseluruh wilayah Kabupaten Keerom,” tutupnya.

(@mrizul)

Berita Terkait

Pembukaan Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Sumber Anggaran DBHCHT Tahun 2026.
Biaya Perpanjangan Izin PAUD di Cianjur Dikeluhkan, Disebut Capai Rp7 Juta
Miris, Untuk Belajar Anaknya, Orang Tua Siswa SDN Cikaratok Terpaksa Membawa Meja dan Bangku Sendiri
Miris Rumdis Dijadikan Kantor, Karena Sekolah SDN Sindanglaka Batulawang Tidak Mempunyai Kantor Juga Kekurangan Lokal.
Polemik Biaya Perpisahan SMA Negeri 1 Cilaku: Komite dan Sekolah Klarifikasi, Tak Ada Unsur Paksaan
Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK -Binawan) Berbagi Keberkahan Ramadhan Bersama Siswa Didik dan Menyantuni Anak Yatim.
Ketua Komite SMKN 1 Campaka Ungkap Sumbangan Partisipasi Untuk Sarana Ibadah 1 Juta Persiswa
Sumbangan Partisipasi Sebesar 900 Ribu Disoal Orang tua Siswa SMKN 1 Campaka 
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35

Pembukaan Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Sumber Anggaran DBHCHT Tahun 2026.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:34

Biaya Perpanjangan Izin PAUD di Cianjur Dikeluhkan, Disebut Capai Rp7 Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 22:07

Miris, Untuk Belajar Anaknya, Orang Tua Siswa SDN Cikaratok Terpaksa Membawa Meja dan Bangku Sendiri

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:17

Miris Rumdis Dijadikan Kantor, Karena Sekolah SDN Sindanglaka Batulawang Tidak Mempunyai Kantor Juga Kekurangan Lokal.

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:33

Polemik Biaya Perpisahan SMA Negeri 1 Cilaku: Komite dan Sekolah Klarifikasi, Tak Ada Unsur Paksaan

Berita Terbaru