Berita

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa RT Selaku Legal Junior “Dugaan Korupsi [BELM] PT Antam Tbk

96
×

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa RT Selaku Legal Junior “Dugaan Korupsi [BELM] PT Antam Tbk

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

*Journalnews.id*
Jakarta—- Kejaksaan Agung [Kejagung] RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS] memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam [BELM Surabaya 01 Antam] tahun 2018.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan Persnya pada Rabu, 28 Febuari 2024.

“Adapun saksi yang diperiksa yaitu: berinisial RT selaku Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia [UBPP LM] PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum.
K.3.3.1/SN

Laporan: Fr.45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *