JOURNAL NEWS || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Senin, (8/1/24).
Kedatangan anggota BPD Sukaraharja yang didampingi Ketua GMBI tersebut tidak lain untuk meminta arahan serta petunjuk atas permasalahan yang ada di Desa tersebut.
” kedatangan kami untuk meminta arahan kepada pihak DPMD mengenai adanya pergantian keanggotaan BPD secara sepihak yang menurut aturannya itu harus sesuai dengan tata tertib BPD yang harus disepakati bersama,” kata Ketua BPD Sukaraharja, Ujang Rohman yang saat ini telah tergeser menjadi angota.
Ia pun menyebutkan bahwa permasalahan ini baru diketahui saat pembagian insentif yang diberikan.
” Pergantian pengurus keanggotaan BPD ini baru diketahui dan telah disahkan juga oleh Kepala Desa. Kenapa saya berbicara seperti itu ya buktinya ketika insentif itu dilegalisasi oleh kepala desa dan insentifpun saya menjadi anggota bukan lagi swbagai ketua. Makanya insentif pun diambil oleh ketua BPD yang baru,” terangnya.
Maka dari itu, ia menjelaskan bahwa kedatangan kami untuk meminta arahan agar kami tidak salah arah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Desa (DPMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan ditingkat kecamatan. Namun mungkin mereka masih ingin berkonsultasi dengan kami agar informasi yang diterima dirasa puas ( apdol ).
” Sebetulnya mereka itu hanya berkonsultasi terkait dengan bagaimana mekanisme pergantiananggota BPD karena dilapangan ada pergantian BPD secara sepihak oleh sesama rekan BPDnya dan sebetulnya itu juga sudah sempat ditanya oleh kecamatan hanya mereka mungkin ingin mengetahui secara pasti ( lebih apdol ) karena tadi saya juga sudah cek ke kecamatan sudah ditangani dan tadi juga saya sudah dorong supaya bahwa apa yang menjadi keputusan kemarin yang telah ditangani tingkat kecamatan itu dilaksanakan di tingkat desa,” kata Dendy.
Dendy menjelaskan bahwa mekanisme pergantian atau pergeseran dari ketua ke anggota harus sesuai dengan aturan tata tertib BPD itu sendiri.
” artinya mereka juga tadi berkonsultasi prinsipnya sama jawaban dari saya bahwa pergantian BPD kembali pada aturan tata tertib BPD itu sendiri,” jelasnya.
Ia juga menerangkan jika keputusan harus mengacu pada kesepakatan didalam intern BPD itu sendiri.
” Jadi jika BPD menyepakati untuk diganti ya berarti harus diganti kalo tidak meyepakati ya tidak boleh diganti dan jangan dipaksakan harus diganti,” terangnya.
Dendy juga kembali menegaskam dan memaparkan jika dirinya tidak bisa menyebutkan jika keputusan pergantian itu sah atau tidak sah karena kembali lagi ke aturan tata tertib BPD itu sendiri, kalo tata tertib itu dilanggar berarti tidak sah, kalo sesuai tata tertib berarti itu sah karena itu sudah menjadi keputusan internal BPD Dan kepala desa pun tidak bisa menginterpensi itu,”paparnya.
Ia juga berpesan agar Anggota BPD saling menjalin komunikasi dengan baik untuk memajukan desa.
” Kalo saya sih sederhana pesannya singkirkan Ego dan fikirkan bagaimana BPD dan Kepala Desa harus harmonis memikirkan bagai mana untuk memajukan desanya bukan untuk memuaskan ego masing masing tetapi harus bersama sama memikirkan untuk kemajuan desanya,” pesannya.
Sampai berita ini ditayangkan kami masih menunggu jawaban Kepala Desa dari pesan singkat yang dikirimkam.