Berita

Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam,Ada Apa Dengan APH dan Inspektorat Sampang ?????

6307
×

Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam,Ada Apa Dengan APH dan Inspektorat Sampang ?????

Sebarkan artikel ini

Sampang,- Polemik kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa setempat Inisial DI hingga kini pihak Polres Sampang belum menetapkan sebagai tersangka.

Seakan terkesan kasus penggelapan honor BPD itu tidak ditangani secara serius baik oleh Polres maupun Inspektorat Sampang. Pasalnya, saling cubit perihal kekurangan berkas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan Polres Sampang belum menyetor kekurangan berkas untuk PKKN dan pihaknya sudah membentuk tim PKKN dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Iya mas saya sudah membentuk tim PKKN sebelumnya saya minta maaf karena kami kekurangan tenaga dan banyak kasus permintaan audit ini dari Polda juga meminta audit banyak kasus-kasus yang kami tangani juga,” kata Ari menegaskan, Kamis (30/11/2023).

“Masih belum mas, tadi pagi saya juga sudah menghadap Kasatreskrim untuk mohon agar dapat segera dibantu,” imbuh Ari.

Namun pihak Polres Sampang melalui Kanit Tipidkor Bripka Amiraga Handy S, S.H menuturkan pihaknya sudah menyetor kekurangan berkas PKKN ke pihak Inspektorat.

“Untuk kekurangan sudah kami serahkan ke bu Emil mas, sabar mas nunggu inspektorat dulu,” tuturnya.

Ia menambahkan akan mengusut tuntas kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam setelah hasil PKKN dari Inspektorat sudah keluar.

Sementara salah satu tim auditor Inspektorat Sampang Emil membenarkan bahwa Polres Sampang sudah menyerahkan berkas penggelapan honor BPD tersebut untuk dilakukan audit.

“Iya mas sudah setor ke saya dan dalam proses kami kaji”ujarnya, Sabtu (02/12/2023).

Menanggapi penyampaian dari pihak Inspektorat, H. Suja’i dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sekaligus pelapor menilai APH dan Inspektorat lemah dan lambat dalam menangani kasus perhitungan PKKN dugaan kasus penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Gayam.

Selain itu Ia juga menyayangkan pihak APH Polres Sampang dan Inspektorat kurang tanggap dan sigap dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Sampang.

Suja’i berharap Inspektorat segera melaporkan hasil PKKN ke pihak Polres Sampang. Ia juga meminta kepada Polres Sampang untuk menegakkan supremasi hukum jangan pandang bulu baik itu korupsi kecil maupun besar

“Saya sudah ada bukti-bukti saat hasil audit investigasi pihak Inspektorat sudah menyatakan ada penyimpangan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Karang Gayam bahkan APH sudah menyatakan ada indikasi melawan hukum tertera di SP2HP yang di kirim kan ke kami, jadi harus ditindak tegas,” kata Suja’i dengan rasa kecewa.

Suja’i menegaskan akan melakukan demo besar-besaran bersama para anggota BPD apabila kasus penanganan itu segera diselesaikan.

“Apabila Polres Sampang melalui Penyidik Tipidkor belum bisa menetapkan tersangka dan Inspektorat belum menyelesaikan PKKN saya dan para anggota BPD akan melakukan demo besar-besaran karena kasus ini sudah lama yang ditangani Polres Sampang,” pungkasnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *