Lampung utara,journalnews.id– warga binaan kelas IIB Kotabumi diduga bebas menggunakan telephone seluler atau handphone didalam rutan .
Saat di konfirmasi Kepala Rutan Kelas IIB mengatakan pihaknya akan menindak tegas bilamana ada keterlibatan oknum pegawai rutan tersebut dan akan segera menyidak sel tahanan dengan meminta pihak kepolisian juga untuk bekerja sama menyidak sel tahanan rutan tersebut. Tuturnya.
Sedangkan jelas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara,
Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam pasal 4 hurup J permenkumham 6/2013 bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki,membawa dan menggunakan alat elektronik seperti laptop,atau komputer,kamera,alat perekam, handphone, dan sejenisnya.
Bahkan diduga kalau ada permainan sewa menyewa Hanphone di dalam rutan tersebut. Karena bebasnya tahanan rutan tersebut memegang handphone dalam sel tahanan rutan kelas IIB tersebut.
Dan kami meminta kepada kakanwil propinsi lampung untuk menindak tegas kepada para oknum yg diduga telah meraup keuntungan pribadi dalam karena diduga banyak keterlibatan oknum pegawai rutan tersebut.
Dan meminta agar semua pegawai yg terlibat agar di berikan sanksi yang seberat2nya. Tutupnya (Bambang)