Journalnews. Id.
Cirebon, – Sejumlah limbah medis berupa jarum suntik hingga infus diduga dibuang sembarangan di belakang kantor puskesmas, sampah medis tersebut dikumpulkan kemudian diduga akan dibakar. Padahal limbah tersebut tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3) yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia .
Limbah yang dapat merusak lingkungan sekitarnya itu, terlihat tidak dikelola dengan baik, kendati sudah mengetahui aturan dan larangan membuang limbah medis sembarangan. Namun masih diketemukan dan diduga ada oknum yang sengaja mengumpulkan limbah medis tersebut kemudian dibakarnya begitu saja dibelakang puskesmas.
Seperti yang terjadi di Puskesmas Jamblang, Kecamatan Jamblang Kab. Cirebon Jawa Barat.
Namun kali ini, hasil investigasi tim Lembaga DPP Cisiber S. Soleh mengatakan” Limbah berbahaya tersebut tidak hanya berserakan, tetapi pihak puskesmas tersebut diduga membuang sampah B 3 medis secara sembarangan.
Sebab, di wilayah halaman belakang puskesmas terlihat jelas ada sisa sisa limbah medis seperti obat obatan dan jarum suntik, serta infus, dari keterangan Foto beredar tertanggal 30 Juni 2023. Yang diduga tidak mengantongi izin.
Maka dengan adanya limbah medis berserakan seperti itu, diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan dari puskesmas jamblang kurang baik. Sehingga dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.
Bahkan Diduga oknum yang membiarkan limbah medis berserakan itu tidak memikirkan dampaknya, padahal limbah medis tersebut akan menjadi bom waktu bagi masyarakat dilingkungan sekitarnya. Hal itu, diduga sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaanya, meskipun ada kejelasan alur pembuangan limbah PT. Tersebut tetapi kok masih ada sampah limbah medis yang berserakan bahkan diduga dibakar begitu saja, kenapa ” Ujar S. Soleh ketua DPP LSM Cisiber
Menurut Kang S.Soleh panggilan akrabnya menyatakan” Jika limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan undang undang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup ( PPLH) pasal 60 nomor 32, tidak akan dibakar agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk disekitarnya.
Dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut, jika puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Sehingga mengakibatkan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengerusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, dan atau denda Rp. 100 juta pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan sampah,” Tegasnya.
Sementara itu saat Team media dan lembaga mendatangi pusekesmas tersebut, Kepala Puskesmas Jamblang saat ditemui di kantornya sedang sibuk ada rapat di kecamatan, namun team ditemui atau diwakili oleh Kepala TU Puskesmas Jamblang Anto, mengatakan” Bahwa itu memang benar limbah medis Puskesmas jamblang kalau dilihat dari gambarnya, mungkin ini ada kelalaian dari petugas kami, jadi kami mohon maaf, karena pada waktu itu kami mengangkut sendiri sampah tersebut dari desa wangunharja untuk dipindahkan ke gudang Puskesmas, selama ini kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan SOP yang ada dan kini pihak kami juga sudah bekerja sama dengan salah satu PT. Terkait pembuangan limbah medis tersebut yang setiap bulan rutin dilakukan pengangkutan sampah limbah medisnya, UngkapnyA
Selasa (21/11/2023)
Secara terpisah, Kepala Puskesmas Jamblang dr. Sri saat ditemui diruang kerjanya mengatakan” Bahwa puskesmas yang dipimpinya selama 4 tahun ini menerapkan pengolahan limbah medis tersebut sesuai dengan peruntukanya dan sesuai dengan prosedur yang benar serta sesuai SOP yang ada, Katanya
Rabu (22/11/2023)
“Ini terjadi diluar pengetahuan kami,” Kilahnya.
Laporan: Wadira