JOURNAL NEWS // Sidang perdana kasus pembunuhan Ibunda dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Hermanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/10/2023).
Ruslandi, S.H, selaku kuasa hukum pelaku pembunuhan mengungkapkan, dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu mendakwa pelaku dengan pasal berlapis.
“Sidang dimulai pukul 1 siang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam uraiannya, Jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 339 KUHP atau 338 KUHP atau 365 ayat 1 ke 3 KUHP,” terang Ruslandi.
Diberitakan sebelumnya, Iin Casinih, Ibunda dari anggota DPR RI Bambang Hermanto, atau akrab disapa Baher itu ditemukan tak bernyawa di rumahnya dengan kondisi kaki, tangan terikat, mulut dilakban dan kepala ditutup kain, pada Kamis (25/05/2023) lalu.
Setelah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Indramayu, pelaku pembunuhan merupakan orang yang dikenal, yakni T adalah seorang pria. Ia adalah orang yang biasa diminta tolong untuk bersih-bersih rumah korban.
Adapun motif pembunuhan, T mengaku merasa sakit hati akibat sikap dan perkataan-perkataan korban terhadap dirinya, hingga ia akhirnya menghabisi nyawa korban.