Daerah

Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Dapat Es Teh Dan Cemilan Dari Pak Polisi

62
×

Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Dapat Es Teh Dan Cemilan Dari Pak Polisi

Sebarkan artikel ini

SURAKARTA, journalnews.id – Hari terakhir Pelaksanan Operasi Zebra Candi 2023 oleh jajaran Sat Lantas Polresta Surakarta berlangsung di Jalan Dr Moewardi Kota Solo, Sabtu 16 September 2023.

Operasi kali ini menyasar pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Personil Sat Lantas Polresta Surakarta yang tergabung dalam Operasi Zebra Candi 2023 menghentikan beberapa kendaraan untuk diperiksa kelengkapannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan memimpin langsung kegiatan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan SIM milik para pengendara.

Para pengendara itupun harus menunjukkan SIM dan STNK untuk diberikan oleh petugas.

Meski sempat deg-degan, para pengendara akhirnya tersenyum lega setelah melalui pemeriksaan petugas. Bahkan mereka mendapat surprise dari petugas.

“Karena Pengendara sudah tertib berlalu lintas dan surat-surat lengkap, kami berikan es teh dan makanan kecil,” ucap Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan.

Dalam momentum tersebut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa tindakan persuasif humanis ini diutamakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas.

“Imbauan kepada masyarakat dengan sosialisasi langsung ini, lebih efektif serta polisi dapat lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kasat Lantas juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang semakin sadar untuk terus tertib berlalu lintas.

“Selama Operasi Zebra Candi 2023, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas cukup tinggi,” pungkasnya.

Sementara, dari informasi yang kami peroleh untuk pelanggaran atau tilang elektronik/ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah hukum Polresta Surakarta tercatat sebanyak 1576 pelanggaran. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *