JOURNAL NEWS, CIANJUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa (Kabid-PKSD) DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Cianjur sudah dipastikan tertunda. Pasalnya berkenaan dengan berlangsungnya Pemilu dan Pilkada Serentak di setiap daerah.
Dendi menerangkan, diketahui ada sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya habis pada satu tahun 2024, mereka terbagi dua kelompok diantaranya 10 Kades di bulan Mei tahun 2024 dan sisanya pada bulan November 2024. Saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bupati Cianjur sudah mengirimkan Surat Bupati Cianjur dengan Nomor: 141.1/2813/DPMD/2023 tertanggal 31 Maret 2023 terkait dengan permohonan pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kemudian surat dari Bupati Cianjur tersebut, sudah dijawab melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri, red) Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Bupati Cianjur,” beber Dendi kepada media belum lama ini, di ruang kerjanya (08/09/2023).
Menurutnya, surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tersebut sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang intinya bahwa seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
“Dalam surat tersebut, pada poin 5 huruf A, B, C, D sampai E, intinya bahwa pemilihan Kepala Desa (Kades) pada tahun 2024 khususnya pada poin C ditegaskan agar ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam rangka menjaga kondusifitas serta stabilitas diwilayah Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
(FULL)