Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Lahat H. Cik Ujang SH & H. Hariyanto SE.MM.MBA Berhasil Menaikan PAD Kab. Lahat. Media Group

144
×

Bupati Dan Wakil Bupati Lahat H. Cik Ujang SH & H. Hariyanto SE.MM.MBA Berhasil Menaikan PAD Kab. Lahat. Media Group

Sebarkan artikel ini

Media Group

*Journalnews.id*
SUMSEL-LAHAT//JMG
Selasa – 8 Agustus 2023
Saat Ini Pendapatan Asli Daerah {PAD} Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan { SUMSEL},
mengalami lonjakan kenaikan dalam kurun waktu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati H.Cik Ujang SH dan Haryanto SE.MM.MBA, Berdasarkan data yang di dapatkan media lahat online., Sumber pendapatan asli daerah kabupaten lahat meliputi antara lain pendapatan pajak Daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Badan BAPENDA Lahat, Subranudin SE.MAP menjelaskan sebagai berikut Untuk diketahui bahwa pada tahun 2018 pendapatan asli kabupaten lahat adalah sebesar:
Rp. 112,571,296,375.37
Di tahun berikutnya {2019}pendapatan asli kabupaten lahat mengalami kenaikan sebesar,
Rp. 2,858,984,787.398 dengan nominal jumlah:
RP. 141,161,144,249.35,
Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp.1,316, 871, 332. 673 dengan pendapatan sebesar:127,992,430,922.65

Pada tahun 2021 terjadi lonjakan pendapatan asli kabupaten lahat dengan Jumlah Rp. 155,359,493,986.23
yang mengalami kenaikan sebesar: Rp.2.737.706.306.358
Dan untuk tahun 2022 PAD lahat adalah Rp. 172,372, 518,276.85,
Artinya: pada tahun tersebut PAD kabupaten lahat mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp. 1.701,302,429.062. “ungkap kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten lahat tersebut saat memberikan keterangan. Rabu-{03Agustus2023},

Lebih lanjut Subranudin kemudian membeberkan bahwa pendapatan dari sektor pajak, daerah lahat pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 39,707,051,390.44 dan pada tahun 2019 adalah Rp. 47,330,979,176.51 selanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 43,320,827,736.73 untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 47,442,487,214.23 dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp. 54,945,020,430.50

Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp. 4,859,751,111,.60 di tahun berikutnya adalah Rp.4,261,293,263.00 sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp. 3,037,484,651.50 kenaikan justru terjadi ditahun 2021 yaitu sebesar Rp. 5,530,460,448.75 dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi Rp. 6,139,795,839.00.

Tak hanya itu Ia juga sampaikan untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut pada tahun 2018 jumlahnya adalah:
Rp. 6,499,575,260.49 dan pada tahun 2019 berjumlah Rp. 7,073,245,657.03 berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp 7,577,508,370.48 kembali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp. 8,414,980,506.40 jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp. 9,348,611,221.40

Selain itu di jelaskan ada penambahan lain lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp. 61,504,918,712.84
2019 dengan jumlah Rp. 82,495,626,152.82 tahun 2020 adalah Rp. 74,577,508,370.48 dan pada tahun 2021 berjumlah: Rp. 93,971,565,816.84
Dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar:
Rp. 101,939,090,785.95.

” Jadi silahkan masyarakat yang menilai dengan pencapaian target tersebut apakah pembangunan di kabupaten lahat ini mandeg atau berjalan? Visi Misi nya” jelas kok dan semuanya berjalan dengan baik pada masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bapak H. Cik Ujang SH dan Bapak Wakil Bupati Hariyanto SE.MM MBA,” Terangnya Subran.

Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan pajak Reklame, pajak penerangan Jalan, pajak {MBL} mineral bukan logam dan Batuan, pajak Parkir, pajak Air tanah, pajak sarang Burung Walet, pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Obyek dan golongan retribusi daerah
Dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, objek retribusi daerah diatur dalam pasal 108 yang terdiri atas jasa umum, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai retribusi Jasa umum, jasa usaha, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha  dan perizinan tertentu, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu,”
Teranya,

*Dalam Meningkatkan Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah*

Laporan: F3r1
Korwil Sumsel: Frengky.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *