Daerah

MUTASI KEPALA SEKOLAH DI CIANJUR, MENUAI POLEMIK

152
×

MUTASI KEPALA SEKOLAH DI CIANJUR, MENUAI POLEMIK

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS, CIANJUR – Dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah. Tentu saja guru yang mendapatkan promosi kepala sekolah adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi serta lulus dalam seleksi kepala sekolah.

Promosi maupun mutasi jabatan adalah hal yang lumrah. Begitu pun dengan jabatan kepala sekolah. Namun jika dalam mutasi tersebut adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan kaitan dengan promosi ataupun mutasi jabatan itu, tentunya hal ini membuktikan tidak profesionalnya seorang pimpinan atau Kepala Daerah dalam melakukan rotasi jabatan dimaksud, Jelas Yanyan Mulyana, pemerhati kebijakan pemerintah. Jum’at (21/07/2023) di saung putih kediamannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Beberapa waktu lalu, Bupati Cianjur Herman Suherman, melakukan mutasi jabatan Kepala Sekolah di tubuh Dinas Pendidikan Dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Hanya mutasi tersebut telah menuai polemik antara internal para Kepala Sekolah (Kepsek), seperti yang terjadi di Kordik Kecamatan Sukaluyu.

Salah satu Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri, yakni Iin Maryani yang merupakan Kepsek SDN Sindangraja 3 Sukaluyu, merasa dirinya tidak menerima akan keputusan soal mutasi jabatan Kepsek yang menimpa dirinya. “saya merasa ada kejanggalan soal mutasi (rotasi) jabatan kepala sekolah yang telah dilakukan Bupati Cianjur, saya sadar dan paham betul jika mutasi itu sesuai dengan aturan ASN sebagaimana mestinya, tentunya saya pribadi akan siap dimanapun akan ditugaskan. Hanya jika hal mutasi itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ya saya tidak terima dong, saya merasa di dzolimi”. Ucap iin maryani pada awak media, kamis (20/07/2023) di ruang kerjanya SDN Sindangraja 3 Sukaluyu Cianjur.

Terkait polemik mutasi jabatan Kepala Sekolah itu, Ketua PGRI Kecamatan Sukaluyu Dedi Setiadi Mulyadi mengatakan, seharusnya sebelum mutasi jabatan itu dilaksanakakan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, mengadakan komunikasi maupun koordinasi bersama pihak Kordik Kecamatan Sukaluyu, untuk apa dibentuk Kordik tiap Kecamatan kalau hanya dijadikan pelengkap laporan saja. Ucap Dedi pada media (20/07/2023).

Dirinya menambahkan, jika adanya komunikasi terlebih dahulu mengenai mutasi jabatan kepala sekolah itu, kami selaku pengurus Kordik Kecamatan Sukaluyu tentunya akan memberikan informasi Kepala Sekolah mana yang memang harus di mutasi ataupun tidak. Jika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sudah menerima laporan dari bawah (Kordik Kecamatan,Red) saya yakin tidak akan terjadi polemik seperti saat ini yang dialami oleh Bu iin maryani, kepala sekolah SDN Sindangraja 3.

Saya berharap, permasalahan ini segera diselesaikan oleh pihak terkait agar tidak melebar kemana-mana, guna menjaga kondusifitas / keharmonisan di internal Kordik Kecamatan Sukaluyu pada khususnya. Tegas Dedi Seiadi.

Sementara itu, Ali Nurdin selaku K3S Kecamatan Sukaluyu menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan polemik mutasi jabatan Kepala Sekolah ini terjadi di wilayahnya. Apa yang disampaikan oleh Ketua PGRI Sukaluyu, Dedi Setiadi, hal itu senada dengan saya pribadi, ungkap Ali Nurdin pada media. (20/07/2023) di kantor K3S Kecamatan Sukaluyu Cianjur.

Bagaimanapun juga, Kordik Kecamatan Sukaluyu ini adalah kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, secara otomatis jika ada hal penting yang harus dimusyawarahkan coba di komunikasikan dengan kami di bawah, sebab kami yang mengetahui situasi dilapangan. Tegas Ali Nurdin.

Masih menurut Ali Nurdin, tugas yang diemban kepala sekolah adalah memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai transformasi pendidikan yang berpihak pada peserta didik. Karenanya kepala sekolah tidak memiliki beban mengajar, sebaliknya memegang tugas manajerial.

Masalah yang menimpa Ibu iin Maryani selaku Kepala Sekolah SDN Sindangraja 3, yang dimutasi tugasnya ke SDN Mekarjaya, saya minta Surat Keputusan (SK) nya itu ditinjau kembali, karena tidak sesuai prosedur yang semestinya diatur dalam undang-undang, bila perlu SK Bu Iin Maryani itu dibatalkan. Pungkasnya dengan nada lantang.

(FULL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *