JOURNAL NEWS // Beberapa Proyek Pembangunan Irigasi,dan Rabat di Kecamatan Bantaran diantaranya Dusun tengah RT 07 RW 03 dan Dusun kramat RT 027 RW 07 Desa Kramat agung,Desa Besuk dusun bata RT 03 RW 04,Desa Bantaran dusun Pao rampak RT 13 RW 03,Probolinggo Jaea Timur,patut diduga proyek siluman. Sabtu ( 02/05/2023).
Pasalnya, pembangunan proyek irigasi di pinggir jalan desa dan Rabat tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama Proyek.
Data yang himpun awak media, di lapangan , pembangunan Irigasi dan rabat , di duga kuat tidak sesuai Spek pekerjaan yang ada serta minim nya Semen yang di gunakan pada campuran .
Selain itu juga tampak kecurangan lain pada bangunan Irigasi ini di bagian lebar ponasi bawah dan lebar bibir bangunan atas ,, di duga kuat seperti sulapan dan juga tidak ada pondasi.
Menurut Rud, dan Iwan ( bukan nama aslinya ).salah seorang warga desa setempat mengatakan , pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama.
Lebih lanjut, sehingga, jika salah satu syarat utama ini tidak terpenuhi, menurutnya, pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan melanggar aturan yang ada, karena papan proyek tersebut merupakan salah satu informasi bagi masyarakat luas.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Serta, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,”ujarnya
Rud, lebih menjelaskan, pada papan nama tersebut, diantaranya akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
Selain menyangkut aturan, Rud, Iwan dan beberapa warga lainnya, juga mempertanyakan mengenai spesifikasi teknik (spektek) dan struktur hitungan bangunan.karena semua di kerjakan asal jadi
“Bukan hanya tak bertuan, tapi kami juga masih mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan, ini juga bisa disangka menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sementara A.malik saat di konfirmasi terkait dengan proyek tersebut ia mengakui bahwa proyek itu milik nya namun ia tidak menjelaskan dari mana sumber anggaran proyek tersebut.
Saya bersama teman2 aktivis lain nya akan mencari tau sumber anggaran dan juga tentunya akan meminta penegak hukum agar memeriksa proyek yang kami duga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut karena hal ini jelas merugikan masyarakat.karena belum seumuran jagung proyek tersebut sudah rusak.ungkap sudarsono yang juga aktivis probolinggo ini.
kami masih mengumpulkan bukti bukti juga keterangan warga setempat untuk melaporkan nya.pungkas Sudarsono.(ahd)