Berita

Kejagung Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

146
×

Kejagung Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Sebarkan artikel ini

*Journalnews.id*
JAKARTA———JMG
Kejaksaan Agung RI {Kejagung} kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station {BTS} 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum {Kapuspenkum} Kejagung menyebut, tersangka baru yaitu Windi Purnama alias WP. WP diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa-{23/5}

Dijelaskan Ketut, tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan {WP} mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” pungkasnya.

Selain ditetapkan tersangka, WP juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan adanya penambahan tersangka baru, kini total tersangka di kasus korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station {BTS}4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal {Sekjen} Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu-{17/5}

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi proye BTS Kominfo.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo
4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *