Kejagung Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 23 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*Journalnews.id*
JAKARTA———JMG
Kejaksaan Agung RI {Kejagung} kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station {BTS} 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum {Kapuspenkum} Kejagung menyebut, tersangka baru yaitu Windi Purnama alias WP. WP diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa-{23/5}

Dijelaskan Ketut, tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan {WP} mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” pungkasnya.

Selain ditetapkan tersangka, WP juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan adanya penambahan tersangka baru, kini total tersangka di kasus korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station {BTS}4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal {Sekjen} Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu-{17/5}

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi proye BTS Kominfo.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo
4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru