Daerah

Puluhan ton barang-barang FTZ Batam, Keluar dari Batam Secara ilegal Belum Ada yang Berani Menindak

101
×

Puluhan ton barang-barang FTZ Batam, Keluar dari Batam Secara ilegal Belum Ada yang Berani Menindak

Sebarkan artikel ini

Batam,Journalnwes. Merespon hal itu, PIC Konsilidator kantor pusat Lion Parcel di Batam, Yunizar mengatakan, bahwa Jastip di Sei Panas tersebut tidak terdaftar di sistem Lion Parcel.

“Tidak terdaftar di sistem kami pak. Kami akan laporkan ke kantor pusat di Jakarta untuk ditindak tegas,” ucap Yunizar yang diaminkan salah seorang stafnya, saat ditemui keprione di kantor Lion Parcel Batam Center.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber KepriOne, mengatakan, bahwa gudang Jastip itu milik pria bernama Edi. Paket yang dikirim tersebut seperti baju, sepatu, barang elektronik dan lainnya, baik baru maupun bekas.

“Barang itu dikirim pada malam hari melalui pelabuhan tikus Tanjung Riau menuju Tanjung Balai, Karimun, tidak jauh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri),” beber dia.

Seperti diketahui, pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar atau kawasan di luar Free Trade Zone (FTZ) harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai.

Humas Kanwil DJBC Kepri, Arif Ardan yang dikonfirmasi sejak 5 April 2023 hingga saat ini terkait aktivitas tersebut, tidak merespon.

Hal yang sama juga terjadi saat KepriOne.Com melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi sejak 12 April 2023, perihal aktivitas itu, juga tidak merespon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi perihal aktivitas penghindaran pajak dan dugaan pencatutan nama Lion Parcel oleh Jastip di Sei Panas tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.

(Kepala perwakilan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *