Berita

Cabuli Anak di bawah umur, Oknum Guru Ngaji diringkus Polisi Polres Cirebon kota

68
×

Cabuli Anak di bawah umur, Oknum Guru Ngaji diringkus Polisi Polres Cirebon kota

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Sangat miris dan memprihatinkan serta menjadi trauma bagi anak-anak, terlebih para orang tua menjadi resah dan gelisah diliputi rasa takut. Setelah terbongkar oknum guru ngaji inisial S als OB, lk, 52 th, guru ngaji, Gunungjati kabupaten Cirebon melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya. Dengan jumlah korban 11 (sebelas) orang murid yang rata-rata berusia 9 – 12 tahun.

Penangkapan sendiri dilakukan oleh Sat reskrim pada 12 Februari 2023 silam. Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. mengawali Konpres di mako Polres Cirebon Kota. Jumat (17.3.23)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Tersangka S als OB selaku guru ngaji melakukan pencabulan kepada murid siswinya dengan cara menyuruh anak muridnya secara bergantian ke ruang guru dengan dalih untuk mengajar ngaji. Ketika didalam ruangan guru yang hanya mereka berdua, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan menarik tangan korban kemudian mencium pipi kanan kiri serta bibir”. Ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Selain itu juga tersangka merangkul pundak anak korban dengan mengenai dada dekat payudara dan menyentuh bagian pinggir pantat anak korban. Setelah puas, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Papar Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.

Barang bukti yang berhasil disita 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *