Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

- Penulis

Kamis, 2 Maret 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Gabungan Tim Resmob Polres Pekalongan dibantu Reskrim Polsek Doro dan Polsek Wiradesa berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung makan dan karaoke Berkah di Dukuh Sawangan Kec. Doro.

Dari penuturan Kapolres Pekalognan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (31/01) sekira pukul 00.30 Wib di sebuah warung makan dan karaoke Berkah di Dukuh Sawangan Kec. Doro.

Kejadian bermula sekitar pukul 13.30 Wib ketika MW (karyawan rumah makan) hendak membuka warung. Dia terkejut melihat pintu samping sebelah utara dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian masuk dan melihat anak grendel berada di atas lantai dan setelah dicek keruang tengah dan kamar, barang-barang seperti TV dan amplifier sudah hilang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MW kemudian menelpon AS (pemilik warung) yang kemudian melakukan pengecekan dan melihat grendel gembok pintu samping dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, AS melaporkan ke Polsek Doro.

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Doro yang dibackup tim Resmob Polres Pekalongan dan juga Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial ZA (44) dan EC (38). Mereka mengambil 2 unit TV dan 3 unit amplifier dengan cara mencongkel grendel pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,” ungkap AKP Isnovim.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Ia mengatakan salah satu pelaku ZA (44) warga Dukuh Larangan Desa Legokgunung Kecamatan Wonopringgo berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 di daerah Jembatan besi Kec. Tambora Jakarta Barat.

Dari penangkapan ZA tersebut, Polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap EC alias Garong warga Dukuh Larikantengah Desa Larikan Kec. Doro. “EC ditangkap pada Rabu (01/03) di rumah istrinya yang berada di Dukuh Krandon Desa
Karanggondang Kecamatan Karanganyar,” ungkap Kasat Reskrim.

“Semua barang bukti berhasil kami amankan dan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (afk)

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru